EQUATOR, KETAPANG – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan begal terhadap seorang karyawati di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, AKP Ruswanto mengungkapkan, pelaku berinisial TH (49), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 05. 30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. 

 

“Saat kejadian, korban bernama Siti Hawa sedang berkendara menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan sawit tempatnya bekerja,” kata Ruswanto, Rabu (20/05/2026).

 

Namun di tengah jalan, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mulai mengikutinya. Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku mendekati kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya.

 

Melihat korban terjatuh, pelaku segera mengambil tas milik korban yang berisi satu unit handphone OPPO F5 warna putih. Setelah berhasil merampas barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. 

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuh serta kehilangan tas dan handphone dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,3 juta,” jelasnya. 

 

Kapolsek mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 

 

“Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah mendapatkan laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tas milik korban, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Mi)