eQuator, KETAPANG - Proses hukum kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, terus berlanjut. Pelapor tolak berdamai.

 

Setelah upaya mediasi atau diversi menemui jalan buntu, pihak kepolisian kini mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

 

Sebelumnya, ​kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/07/III/2026/SPK/Polsek Tumbang Titi tertanggal 25 Maret 2026. 

 

Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (24/03/2026) sore di area tepian sungai di Tumbang Titi. Korban merupakan seorang remaja perempuan berinisial GA (13). 

 

Berdasarkan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus sebagai pelajar yakni AFS (13), ​NN (14) dan ​AB (13).

 

​Ketiganya saat ini dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang dengan pengawasan ketat dari Unit PPA, KPPAD, serta pendampingan orang tua.

​Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kepolisian telah memfasilitasi upaya diversi (penyelesaian di luar peradilan) pada Senin (06/04/2026). Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

 

​"Kami bersama KPPAD Ketapang dan pihak terkait lainnya sudah melakukan upaya diversi. Tapi pihak pelapor menghendaki perkara ini terus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Dedy Syahputra Bintang, saat menggelar Konferensi Pers di Ruang PPKO, Selasa (07/04/2026) siang.

 

​Terkait kasus ini pun​, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ​Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.

 

"​Saat ini, penyidik PPA Polres Ketapang sedang merampungkan pemberkasan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dilakukan Tahap I," papar Kasat. 

 

Adapun kondisi korban, menurutnya saat ini telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di bawah pengawasan dan perlindungan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD). 

 

Sementara itu, KPPAD Ketapang memastikan akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun pelaku. Mengingat mereka semua masih anak di bawah umur.

 

"Tentunya kami dari KPPAD Ketapang akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban dan para pelaku, serta memastikan hak-hak terpenuhi sampai kasus ini selesai," tambah Anggota KPPAD, Deasy Maria Aphen. (lim)