EQUATOR, KETAPANG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan Tipikor pengadaan dan pekerjaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dinas Perhubungan Ketapang.
Kepastian penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi, Kamis (23/07/2026) saat diwawancara awak media di lobi Kantor Kejaksaan.
"Tiga tersangka yang ditetapkan yakni seorang ASN berinisial M, pegawai honorer inisial DM dan pihak swasta inisial AF," katanya.
Ricky menjelaskan terkait Modus operasi dan kerugian Negara, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan LPJU yang tersebar di beberapa titik lokasi.
Lokasi tersebut antara lain di Gang Hikmah, Gang P Ramli, Gang Pandan, Dusun Bunga Tanjung Desa Kali Nilam, serta Jalan Matan Gang Ramin, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.
"Dalam perjalanannya, proyek anggaran tahun 2024 itu dilaporkan telah dicairkan 100 persen pada Desember 2024. Namun, pengerjaan fisik tidak dilakukan sama sekali.
"Pekerjaan baru mulai dikerjakan sekitar April 2025 setelah pihak Kejaksaan mulai mengumpulkan data dan informasi lapangan menyusul adanya keluhan dari masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pekerjaan fisik yang akhirnya dilakukan, diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta didukung oleh laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Berdasarkan perhitungan tim penyidik yang berkoordinasi dengan BPKP, dugaan perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp517.828.250," ungkapnya.
Dia memaparkan dalam proses hukum dan penahanan saat penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi serta 3 orang ahli. Sehingga berhasil mengamankan dua alat bukti yang sah.
"Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Lapas Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus dan penemuan alat bukti lainnya," paparnya.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Serta pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP). (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar