EQUATOR, PONTIANAK – Seorang juru parkir liar berinisial AF (42) ditertibkan tim gabungan di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (01/09/2026). Penertiban dilakukan setelah AF diduga mengambil biaya parkir di kawasan bebas parkir serta mengganggu kenyamanan pengunjung. Selain itu, setelah digeledah, AF juga kedapatan membawa senjata tajam dan minuman beralkohol di kawasan tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Pontianak terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir.

 

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Rendrayani menjelaskan, praktik parkir liar tidak hanya melanggar ketentuan perparkiran, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan rasa aman warga maupun pengunjung. Terlebih kawasan PSP merupakan salah satu area yang ramai dikunjungi masyarakat.

 

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menegaskan, penertiban tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi terkait adanya aktivitas parkir liar yang meresahkan pengunjung. Satpol PP bersama Dishub dan kepolisian kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

 

“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, keberadaan senjata tajam dan minuman beralkohol yang ditemukan saat penertiban menjadi perhatian serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu keamanan, sehingga penanganannya dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

 

“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

 

Penertiban juru parkir liar akan terus dilakukan secara berkala. Dishub bersama Satpol PP, kepolisian dan perangkat terkait akan memantau titik-titik rawan parkir liar, terutama lokasi yang kerap dikeluhkan masyarakat.

 

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.

 

Ia meminta masyarakat tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan parkir di kawasan bebas parkir atau tindakan juru parkir yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

 

“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Penertiban ini sendiri bermula dari unggahan di media sosial. Seorang warga yang membawa pelancong dari Malaysia bercerita dibuat tidak nyaman oleh AF. Tim gabungan pun segera turun ke lapangan untuk bertindak. (m@nk)