EQUATOR, PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Salah satu poinnya adalah pembatasan jumlah antrean. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar pada 14 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan itu diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU. Aturan ini akan resmi berjalan mulai 1 Oktober 2026.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/09/2026).
Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya. Masing-masing SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean, dengan pengawasan dari Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Pada SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang boleh mengantre di luar area akan dibatasi sesuai kondisi ruas jalan.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Untuk SPBU di Jalan Imam Bonjol, pengaturan dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Rendrayani menyebut, saat ini pola yang diterapkan adalah delapan kendaraan setiap setengah jam. Kendaraan yang berada di luar batas antrean yang telah ditentukan tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.
Rendrayani menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi pola antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani pengisian BBM bersubsidi.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.
Selain mengatur antrean, Dishub juga bekerja sama dengan asosiasi untuk memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker yang mencantumkan nama pemilik dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Identitas kendaraan penting karena selama ini petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang parkir lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Ketentuan juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat. Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang.
Khusus kendaraan tronton dan trailer, layanan pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memisahkan waktu pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat, sekaligus mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang selama ini berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan itu bukan hal baru. Sistemnya telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurutnya, selisih harga tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi itu kemudian meningkatkan permintaan di SPBU tertentu.
Irsan menjelaskan, karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak turut memengaruhi panjangnya antrean. Kapasitas area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya bisa masuk ke dalam area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain itu, beberapa SPBU memang menjadi titik yang paling sering dituju kendaraan angkutan karena lokasinya dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean menjadi penting agar kebutuhan BBM tetap terlayani tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (m@nk)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar