EQUATOR, PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menorehkan capaian membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Atas Capaian tersebut, menjadikan Ketapang meraih Opini WTP yang ke-12. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati kepada Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama Ketua DPRD, di Aula BPK Perwakilan Kalbar, Pontianak, Senin (25/05/2026).
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang yang terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Bupati.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa capaian WTP bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, yang paling utama adalah bagaimana pengelolaan anggaran benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan.
“Kami menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan agar tata kelola pemerintahan semakin baik, efektif dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara Itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Sri menjelaskan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Standar tersebut mewajibkan BPK mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Dia menegaskan, peran BPK tidak hanya memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegasnya. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar