eQuator, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas kedinasan.
Langkah itu diambil guna meningkatkan efektivitas operasional serta menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan perorangan maupun operasional adalah sarana penunjang pencapaian target kinerja perangkat daerah. Sehingga penggunaannya harus didasari rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap norma masyarakat.
Dalam poin larangan utama, Pemerintah menggarisbawahi dua larangan krusial bagi pemegang kendaraan dinas.
Pertama, dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas negara.
Kedua, dilarang meminjamkan kendaraan kepada orang lain maupun organisasi tanpa adanya izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk memastikan kebijakan ini bukan sekadar formalitas, Bupati melalui edaran tersebut menginstruksikan tiga langkah strategis kepada jajarannya.
Pertama, Kepala Perangkat Daerah wajib menjadi contoh dan melakukan pengawasan ketat. Mereka juga diberi wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan disiplin bagi bawahan yang melanggar.
Kedua, untuk pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengoptimalkan kewenangannya dalam menegakkan kebijakan ini guna meminimalkan pelanggaran di jalan raya atau tempat umum.
Ketiga, mengintruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengambil langkah strategis dalam mempercepat proses penegakan disiplin bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara.
"Kendaraan dinas adalah amanah untuk mendukung kinerja, bukan fasilitas pribadi. Integritas ASN dipertaruhkan di sini. Dengan terbitnya SE, diharapkan aset daerah dapat digunakan secara lebih akuntabel dan fokus sepenuhnya pada pelayanan masyarakat," harap Bupati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Maryadi Asmuie memastikan siap menindaklanjuti surat edaran Bupati tersebut.
"Satpol PP siap menindaklanjuti point 4 a dan b yang tertuang di dalam SE tersebut," tegasnya. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar