Ketika Selembar Ijazah Menjadi Persoalan Negara
Ada saat ketika sebuah negara tidak sedang diuji oleh perang, krisis ekonomi, atau bencana alam, melainkan oleh sesuatu yang tampak sederhana: selembar dokumen pendidikan.
Namun, ketika dokumen itu berkaitan dengan syarat pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalannya tidak lagi sederhana. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar tentang hukum, administrasi negara, demokrasi, dan integritas institusi publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menghadirkan paradoks tersebut. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.
Namun, penting ditegaskan: temuan tersebut tidak identik dengan putusan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Permohonan juga tidak serta-merta berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Justru di sinilah persoalan negara hukum menjadi menarik. Terdapat persoalan serius mengenai pembuktian administratif, tetapi persoalan tersebut tidak otomatis melahirkan konsekuensi terhadap jabatan.
Maka pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar: apakah Gibran memiliki ijazah? Pertanyaan fundamentalnya adalah: bagaimana sistem administrasi negara memastikan bahwa setiap calon pejabat publik memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undangundang?
Bukan Sekadar Soal Ijazah, Tetapi Soal Negara Hukum
Persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden bukanlah persyaratan simbolik. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Karena itu, persoalannya bukan apakah ijazah merupakan ukuran kecerdasan seseorang. Bukan pula apakah seseorang yang mempunyai pengalaman politik otomatis memiliki kapasitas memimpin. Persoalannya lebih elementer: apakah syarat administratif yang ditentukan undang-undang telah dibuktikan dengan dokumen yang sah, jelas, dan dapat diverifikasi?
Dalam perspektif Max Weber, negara modern dibangun di atas apa yang disebut sebagai otoritas legal-rasional. Kekuasaan tidak semata-mata memperoleh legitimasi karena siapa yang mendudukinya, hubungan keluarga, popularitas, atau dukungan massa, tetapi karena kekuasaan tersebut dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang rasional serta dapat diverifikasi.
Dengan perspektif Weberian tersebut, dokumen administratif bukan sekadar kertas. Ia merupakan bagian dari mekanisme legal-rational authority. Karena itu, ketika dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pejabat publik dipertanyakan, yang sedang diuji sebenarnya adalah rasionalitas administrasi negara itu sendiri.
Kekuasaan, Otoritas dan Institusi
Weber membedakan antara kekuasaan dan otoritas. Kekuasaan adalah kemampuan memaksakan kehendak. Sementara otoritas adalah kekuasaan yang dianggap sah.
Dalam negara demokratis, jabatan Presiden dan Wakil Presiden memperoleh legitimasi melalui kombinasi antara hukum, prosedur pemilu, dan mandat rakyat. Tetapi mandat rakyat tidak berdiri sendiri. Ia harus bertumpu pada prosedur hukum yang sah. Di sinilah persoalan dokumen pendidikan menjadi penting.
Jika seorang calon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dokumen tertentu, maka publik mempunyai hak untuk mengetahui dasar administratifnya. Sebab jika prosedurnya tidak dapat dijelaskan, maka yang terganggu bukan hanya persepsi terhadap seorang pejabat, melainkan legitimasi legal-rasional dari institusi yang mengesahkan pencalonannya.
Berbeda dengan Weber, Ekonom kelembagaan Douglass North melihat institusi sebagai aturan main yang membentuk perilaku sosial, politik, dan ekonomi. Perspektif North membawa kita pada satu kesimpulan penting: jangan menjadikan persoalan ini sematamata sebagai persoalan Gibran.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana institusi negara bekerja. Jika seseorang dinyatakan memenuhi syarat, apa mekanisme pemeriksaannya? Jika terdapat dokumen pendidikan dari luar negeri, siapa yang melakukan penyetaraan? Jika dokumen utama tidak tersedia, apa dokumen penggantinya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan bagaimana mekanisme koreksi apabila kemudian ditemukan persoalan? Pertanyaanpertanyaan itu menyentuh kualitas institusi.
North mengingatkan bahwa institusi yang baik bukan hanya institusi yang menghasilkan keputusan, tetapi institusi yang menghasilkan kepastian, konsistensi, dan kepercayaan. Karena itu, kontroversi ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji kualitas institusi penyelenggara pemilu dan administrasi pemerintahan.
Birokrasi dan Potensi Disfungsi Administratif
Robert K. Merton, dalam kajiannya tentang birokrasi, mengingatkan bahwa prosedur yang pada awalnya diciptakan untuk menjamin keteraturan dapat berubah menjadi disfungsi ketika aparat terlalu berorientasi pada prosedur formal dan kehilangan tujuan substantifnya.
Di sinilah kita harus berhati-hati. Administrasi negara tidak boleh hanya berkata: "Semua dokumen sudah dinyatakan memenuhi syarat." Pertanyaan berikutnya harus diajukan: Bagaimana dokumen itu diverifikasi? Formalitas tidak boleh menggantikan substansi.
Sebuah sistem administrasi yang sehat bukan sekadar sistem yang mampu memberikan stempel "memenuhi syarat". Sistem yang sehat adalah sistem yang mampu menjelaskan mengapa seseorang dinyatakan memenuhi syarat.
Jika kemudian publik mempertanyakan dasar keputusan tersebut, negara tidak boleh menjawab dengan kekuasaan. Negara harus menjawab dengan dokumen dan argumentasi hukum.
Habermas dan Krisis Kepercayaan di Ruang Publik
Jürgen Habermas memberikan perspektif yang sangat relevan melalui konsep public sphere atau ruang publik. Dalam demokrasi modern, keputusan politik memperoleh legitimasi bukan hanya melalui mekanisme elektoral, tetapi juga melalui proses komunikasi publik yang rasional.
Ketika muncul kontroversi mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat negara, ruang publik membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi. Jika informasi tidak tersedia, ruang kosong tersebut akan diisi oleh rumor, spekulasi, dan tuduhan. Di sinilah negara mempunyai tanggung jawab komunikasi publik.
Negara harus menjelaskan: dokumen apa yang digunakan, siapa yang memverifikasi, aturan apa yang digunakan, dan bagaimana keputusan administratif dibuat. Transparansi bukan ancaman terhadap pemerintah. Sebaliknya, transparansi merupakan infrastruktur legitimasi demokrasi. Semakin sensitif suatu persoalan, semakin tinggi kebutuhan negara untuk memberikan informasi yang dapat diuji publik.
Modal Simbolik dan Legitimasi Publik
Pierre Bourdieu membantu kita memahami dimensi lain dari persoalan ini, yaitu modal simbolik. Jabatan Wakil Presiden bukan hanya posisi administratif. Ia membawa kehormatan, kewibawaan, dan simbol legitimasi negara. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut legitimasi administratif seorang pejabat tinggi negara memiliki efek simbolik yang jauh lebih besar dibandingkan persoalan dokumen biasa.
Jika publik melihat adanya ketidakjelasan mengenai persyaratan administratif pejabat tinggi, yang dipertaruhkan adalah modal simbolik lembaga negara. Maka transparansi menjadi penting bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga untuk menjaga kewibawaan institusi.
Selain permasalahan transparansi publik, terdapat juga permasalahan public legitimacy dan legal validity. Secara hukum, seseorang dapat tetap menduduki jabatan karena tidak terdapat putusan yang membatalkan kedudukannya. Namun legitimasi publik bekerja lebih luas. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kemenangan elektoral. Ia juga dibangun melalui kepastian hukum, konsistensi prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan kata lain, legalitas merupakan fondasi minimal, sedangkan legitimasi membutuhkan kepercayaan. Negara dapat mengatakan bahwa sebuah prosedur sah. Tetapi publik masih berhak bertanya apakah prosedur tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Accountability Gap dan Pertarungan Politik
Putusan MK juga membawa kita pada persoalan mengenai batas kewenangan lembaga negara. Ketika seseorang telah dilantik sebagai Wakil Presiden, persoalan mengenai kedudukannya tidak otomatis dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu. Ini merupakan persoalan desain kelembagaan.
Jangan sampai terjadi accountability gap—kesenjangan pertanggungjawaban—ketika suatu persoalan serius muncul, tetapi setiap lembaga hanya menjelaskan batas kewenangannya tanpa ada mekanisme yang secara efektif memberikan jawaban substantif kepada publik.
Negara hukum harus mempunyai rantai pertanggungjawaban yang jelas. KPU harus mampu menjelaskan proses verifikasi. Instansi yang menerbitkan atau mengakui dokumen pendidikan harus mampu menjelaskan dasar administratifnya.
Lembaga peradilan harus bekerja sesuai kewenangannya. Dan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh mekanisme administrasi publik dapat diaudit serta dipertanggungjawabkan.
Persoalan ijazah Gibran tidak seharusnya dikerdilkan menjadi pertarungan antara pendukung dan penentang pemerintah. Jika dibawa ke arena partisan, substansi persoalan justru hilang. Yang diperlukan adalah pemeriksaan administratif yang transparan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Publik hanya membutuhkan jawaban atas pertanyaan sederhana: Dokumen apa yang menjadi dasar? Siapa yang memverifikasi? Berdasarkan aturan apa? Bagaimana proses verifikasinya? Dan yang paling penting: Apakah proses tersebut sama dengan standar yang akan diterapkan kepada seluruh calon pejabat publik lainnya? Pertanyaan terakhir sangat penting.
Sebab prinsip equality before the law tidak hanya berarti semua orang sama di hadapan hukum ketika berperkara. Ia juga berarti standar administrasi negara harus diterapkan secara konsisten.
Negara Ku Sayang, Negara Ku Malang
Ungkapan "Negara Ku Sayang, Negara Ku Malang" seharusnya tidak dimaknai sebagai serangan kepada seseorang. Ia adalah ekspresi kegelisahan warga negara ketika institusi yang seharusnya memberikan kepastian justru menghadirkan pertanyaan baru.
Namun kritik harus tetap berada dalam koridor fakta.
Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan bukan berarti secara otomatis terbukti bahwa seseorang tidak memiliki ijazah SMA. Tetapi temuan tersebut juga tidak boleh dianggap sepele. Ia merupakan alarm agar negara menjelaskan bagaimana persyaratan pendidikan seorang calon Wakil Presiden diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan hukum.
Di sinilah teori Weber, North, Merton, Habermas, dan Bourdieu bertemu pada satu titik: negara modern membutuhkan institusi yang dapat dipercaya. Kepercayaan itu tidak lahir dari propaganda. Ia lahir dari prosedur yang konsisten, dokumen yang dapat diverifikasi, keputusan yang transparan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan penghakiman politik, melainkan transparansi administratif dan kepastian hukum. Jika dokumen ada, tunjukkan. Jika dasar hukumnya ada, jelaskan. Jika prosedurnya benar, pertanggungjawabkan. Jika terdapat kekeliruan administratif, negara harus mempunyai mekanisme untuk memperbaikinya.
Sebab demokrasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi harus terus bertanya: Apakah seluruh proses menuju kekuasaan telah berlangsung berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden. Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan rakyat kepada negara. Dan ketika kepercayaan itu mulai retak, negara harus menjawabnya bukan dengan kemarahan, bukan dengan propaganda, tetapi dengan kebenaran dokumen, kepastian hukum, dan keberanian institusional. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar