EQUATOR, PONTIANAK – Keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kado spesial bagi warga Kota Pontianak. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak ke-255, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak PBB-P2. Program ini berlaku hingga 30 November 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.

 

 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya Pemerintah Kota Pontianak memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta membantu mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak.

 

“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).

 

Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak PBB-P2 memperoleh pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. 

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkot untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

 

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum batas waktu program berakhir. 

 

Dengan adanya keringanan ini, kata Ruli, wajib pajak tidak hanya dapat mengurangi beban pembayaran, tetapi juga sekaligus menuntaskan kewajiban pajak yang masih tertunggak.

 

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.

 

Selain memberikan keringanan, Bapenda Pontianak juga terus mendorong kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah kanal lainnya. Antara lain Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdah rahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.

 

Ruli menambahkan digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda Pontianak meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.

 

Ia mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak untuk memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.

 

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli. (m@nk)