EQUATOR, KETAPANG - Kementerian Kehutanan RI menjatuhkan sanksi berupa Pembekuan Perizinan Berusaha, sekaligus Paksaan Pemerintah terhadap PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) di Kabupaten Ketapang.
Sanksi tegas tersebut diberikan setalah adanya temuan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT MPK yang bersifat luas dan berulang. Berdasarkan hasil pengawasan, lahan PT MPK terbakar seluas 394,83 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Menurutnya sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan, sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Tapi penanganan bisa berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan. Tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Januanto, Selasa (25/08/2026).
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman menegaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasi.
Paksaan Pemerintah, memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran, hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.
"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pencabutan perizinan," tegas Ardi.
Saat dikonfirmasi, Menajemen PT MPK tidak membantah atas sanksi yang telah diberikan. Namun, hingga kini pihaknya masih belum nerima informasi maupun surat resmi dari Kementerian Kehutanan.
"Sampai saat ini belum ada informasi atau surat resmi yang kami terima," tulis Manajemen PT MPK, Selasa (25/08/2026) malam.
Kendati demikian, MPK memastikan akan mematuhi dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah berkaitan dengan sanksi tersebut.
"Prinsipnya sudah pasti. Kewajiban kami akan mematuhi (comply-red) dan taat dengan undang - undang, serta aturan Pemerintah," timbalnya.
Soal Karhutla yang terjadi di lahan MPK, sejak awal pihaknya berkomitmen melakukan pencegahan. Bahkan sebulan terakhir tim di lapangan terus berjuang mencegah Karhutla yang berkolaborasi dengan banyak pihak.
"Kita ada Posko bersama, kegiatan pemadaman dan pembasahan tidak lihat waktu, 24 jam, subuh juga dikerjakan, bahkan evakuasi warga sekitar. Apapun dilakukan untuk bisa menghentikan Karhutla," tambahnya. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar