EQUATOR, KUBU RAYA – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mendukung penuh implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di daerah.
Sebagai kepala daerah yang dilantik langsung oleh Presiden, dirinya bersama Bupati Sujiwo memiliki tanggung jawab moral untuk menyelaraskan visi misi daerah dengan visi nasional, termasuk dalam menyukseskan ketahanan pangan.
Meskipun, ia mengakui ada dilema Pemerintah Kabupaten Kubu Raya khususnya di dalam memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sukiryanto menjelaskan LP2B adalah bidang atau lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“LP2B merupakan program pemerintah pusat untuk ketahanan pangan, namun di Kubu Raya ketersediaan lahannya terkendala status kepemilikan,” kata Sukiryanto usai memimpin rapat pembahasan usulan penambahan LP2B, Senin (21/09/2026), di Kantor Bupati Kubu Raya.
"Kita di Kabupaten Kubu Raya ini sebenarnya punya tanah luas. Cuma tanah-tanah kita yang luas itu banyak sudah menjadi HGU, menjadi HGB. Jadi untuk dijadikan tanah LP2B itu kita agak kesusahan," lanjutnya.
Ia menerangkan berdasarkan penetapan pemerintah pusat, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah bersangkutan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Hal itulah, menurutnya, yang cukup berat karena ketika lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B, masyarakat tidak boleh mengalihfungsikan lahan dan jika melanggar akan mendapat sanksi hukum. Sementara tidak semua masyarakat mengetahuinya.
Sukiryanto lantas mencontohkan kasus di Pulau Jawa, di mana ada petani yang mengubah lahan sawah menjadi kolam ikan dijerat hukuman penjara karena melanggar aturan LP2B.
"Ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan pemerintah pusat mempertimbangkan kembali, ada perbaikan-perbaikan supaya masyarakat tidak terkena dengan aturan LP2B ini," harapnya.
Lebih lanjut Sukiryanto menyebut pentingnya ketepatan pendataan oleh dinas terkait, terutama Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum melalui Bidang Tata Ruang. Jangan sampai lahan yang ditetapkan sebagai LP2B justru tidak cocok untuk pertanian. Misalnya lahan gambut.
"Pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Asta Cita Presiden Prabowo adalah kompas pembangunan kita. Kubu Raya siap menjadi garda terdepan untuk menjalankannya," tegas Sukiryanto. (sya)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar