EQUATOR, KETAPANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan sementara aktivitas operasional Terminal Khusus (Tersus) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. 

 

Penghentian aktivitas tersebut ditandai dengan pemasangan garis Polsus PWP3K oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan disaksikan pihak perusahaan, Rabu (13/05/2026). 

 

Langkah penegakan hukum itu dilakukan lantaran operasional Tersus PT WHW terindikasi tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

 

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tegas Nugroho melalui akun resmi media sosial PSDKP, Kamis (14/05/2026).

 

Dia menyebut, langkah penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum, dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

 

KKP juga mengingatkan pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. 

 

"Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberi kepastian investasi," pungkasnya. (dul)