EQUATOR, Pontianak - Gubernur Ria Norsan tegas membantah pemberitaan salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji.
Norsan menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalimantan Barat, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.
“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas Ria Norsan, Minggu (01/02/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
“Sudah beberapa kali saya menerima ancaman melalui media sosial dan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Ini semakin memperjelas bahwa ada upaya yang tidak baik untuk mencemarkan nama saya dan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas.
Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.
“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Relawan Pemenangan Ria Norsan, Dandi Rahmansyah, turut memberikan pandangannya.
Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.
Dandi mengecam pemberitaan itu sebagai serangan licik yang bertujuan merusak reputasi Gubernur Kalbar.
“Mereka tidak bisa menjatuhkan Ria Norsan dengan cara biasa, jadi mereka menggunakan cara kotor,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan isu tersebut.
“Apakah mereka hanya ingin sensasi atau ada motif lain?” tanyanya.
Menurut Dandi, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.
Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Dandi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dua bulan.
“Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik yang tinggi. Masyarakat harus waspada terhadap berita hoax dan fitnah,” tambahnya.
Ancaman pidana tersebut diharapkan dapat membuat media pers lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
“Kami tidak ingin ada korban dari berita hoax dan fitnah,” tutup Dandi. (m@nk)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar