EQUATOR, KUBU RAYA - Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mendorong penataan kawasan parkir dan pelabuhan penyeberangan di Desa Rasau Jaya agar dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Sukiryanto saat Rapat Koordinasi Penataan Parkir di Desa Rasau Jaya yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Rabu (16/09/2026).
Sukiryanto menegaskan leading sector penataan kawasan tersebut adalah Dinas Perhubungan. Dinas lain hanya bersifat penunjang.
"Saya sangat setuju apa yang disampaikan Sekda. Memang leading sektornya itu Dinas Perhubungan. Yang lain hanya penunjang saja," ujar Sukiryanto.
Ia secara khusus menyoroti pengelolaan parkir agar dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Saya lebih tertarik untuk parkir itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga saja. Pertama waktunya 24 jam. Yang kedua real, tidak ada besta di antara kita," tegasnya.
Menurutnya, sistem bagi hasil dengan pihak ketiga akan lebih efektif dibanding sistem penggajian pegawai yang menjaga malam.
"Kalau pegawai, saya yakin antara mau dengan enggak. Sebab yang jaga jam 1, jam 2 itu gajinya sama dengan yang jaga pagi. Tapi kalau pakai bagi hasil, saya yakin karena Bos-nya mau berhasil, tentu anak buahnya juga," jelasnya.
Selain parkir, Wabup juga meminta adanya evaluasi tarif pungutan feri dan kapal barang yang saat ini masih berlaku 740 rupiah. Ia menyarankan Kepala Desa bersama pihak terkait mengajukan perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati.
Sukiryanto menilai tarif sandar kapal barang perlu dihitung ulang secara bisnis. Pasalnya, aktivitas truk bermuatan berat rata-rata 12 ton dan kapal-kapal barang berdampak pada kerusakan jalan kabupaten di kawasan masuk pelabuhan.
"Kita berhak untuk menentukan tarif daripada setiap sandar kapal. Itu kapal barang bukan punya UMKM, itu punya bos-bos. Yang penumpangnya baru UMKM. Coba dihitung secara bisnis, berapa setiap sandar. Tarifnya harus jelas, yang penting tidak melanggar aturan," katanya.
Ia juga menyoroti kondisi fasilitas umum berupa surau di kawasan tersebut yang dinilai tidak terurus, mulai dari hilangnya lampu, mikrofon, tikar, hingga tidak adanya tempat duduk.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menegaskan kawasan tersebut adalah kawasan pelabuhan sehingga otoritas penuh berada di Dinas Perhubungan.
"Otoritanya di Dishub. Begitu masuk portal, masuk dalam kawasan portal ini otoritanya di Dishub. Sama kayak bandara. Ada pihak lain, tapi otoritanya satu. Jadi kita pertegas, jangan ada kerancuan," tegas Yusran.
Ia menjelaskan, pemanfaatan gedung, penataan ruang, kebersihan, keamanan, hingga jam operasional menjadi tanggung jawab Dishub. Dinas lain seperti Dinas Koperasi hanya melakukan pembinaan teknis UMKM di bawah koordinasi Dishub.
Yusran juga menyinggung terkait peran Pemerintah Desa. Ia menyebut Pemdes sebelumnya telah diberi peluang oleh Bupati untuk tampil melalui Bumdes, namun gagal.
"Pemerintah Desa ini adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten. Tidak bisa lepas. Peluang sudah diberikan, didorong oleh Pak Bupati, Bumdes disuruh tampil tapi gagal. Ke depan peluang ini bisa kita diskusikan lagi, tapi tetap otorita wilayahnya di Dishub," ujarnya.
Terkait keterbatasan SDM yang selama ini menjadi alasan operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB, Yusran meminta Dishub berinovasi dengan menggandeng pihak ketiga maupun pemerintah desa.
"Kalau memang setelah malam justru lebih ramai, bahkan tidak ada hentinya 24 jam sampai subuh, Dishub harus memikirkan gimana caranya. Tidak bisa hanya sampai jam 7 pagi sampai jam 10 malam dengan alasan kekurangan SDM. Banyak pihak ketiga yang mau untuk pembangunan portal, tinggal kerja sama," pungkasnya. (sya)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar