EQUATOR, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 36 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari berbagai sindikat di wilayah mayoritas operasi pencurian, Tangerang dan Jakarta. Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil menyita sebanyak 11 unit motor.
Dikutip dari Tempo.co, Rabu (01/09/2021), dari hasil penyitaan ini, pihak kepolisian pun mempersilahkan masyarakat atau pemilik kendaraannya untuk mengambilnya ke Mapolda Metro Jaya.
“Silahkan datang ke Polda Metro Jaya, cukup bawa bukti resmi kepemilikan kendaraan, baik STNK dan BKPB. Ini kita berikan secara cuma-cuma tanpa ada bayaran,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa, (31/08/2021).
Terkait kasusnya sendiri, Yusri mengatakan bahwa ke-36 tersangka ini tidak hanya dari pelaku pencurian, tapi juga para penadah. Bahkan beberapa diantaranya merupakan residivis.
Para tersangka curanmor itu bakal dijerat dengan berbagai pasal pidana. Antara lain, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 tentang kepemilikan senjata api.
“Ada juga tersangka (dalam operasinya, red) yang membekali diri dengan senjata api saat beraksi,” ujar Yusri. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda