eQuator, KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir menghadiri penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa (05/05/2026).Kegiatan tersebut berlangsung di aula rapat Kantor Bupati Ketapang.

 

Dalam kesempatan itu, Jamhuri membacakan sambutan Bupati Ketapang yang menegaskan, bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi.

 

“Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan pada prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip ini bukan sekadar pedoman administratif, tetapi juga menjadi komitmen moral untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan merata,” ujar Jamhuri.

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.

 

Dalam juknis tersebut, sambung Jamhuri,  terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.

 

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid,” tuturnya.

 

Selain itu, sekolah juga dilarang memungut biaya untuk pembelian seragam atau buku yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.

 

“Sekolah juga tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis SPMB,” tambahnya.

 

Jamhuri menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

 

“Kita ingin memastikan tidak ada praktik yang mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan. Setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun tempat tinggalnya, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas,” katanya.

 

Ia juga menegaskan, bahwa pada jenjang sekolah dasar tidak diperkenankan adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan siswa baru.

 

“Calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas wajib difasilitasi melalui jalur afirmasi. Ini bagian dari komitmen kita dalam menjamin hak pendidikan dan menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS),” jelasnya.

 

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat, kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Pendidikan, organisasi profesi guru, pengawas sekolah, serta perwakilan media. (Mi)