EQUATOR, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi, GA (13 tahun).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/03/2026) sore. Ketiga tersangka yakni NN (14), AFS (13) dan AB (13) dijetahui berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi, aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.
Kapolres Ketapang, AKBP M Harris menjelaskan, bahwa kejadian bermula sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu ketiga pelaku bertemu korban di lokasi kejadian.
Tersangka NN, kata Harris, awalnya mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan yang dilakukan korban terhadap dirinya.
"Karena korban hanya terdiam dan tidak merespon, tersangka NN emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik. Aksi tersebut kemudian dua rekan lainnya, AFS dan AB," kata Kapolres saat Konferensi Pers,Senin (30/03/2026) siang.
Dia mengatakan, setelah dianiaya, korban ditinggalkan di lokasi. Korban kemudian pulang dan mengadukan kejadian kepada orang tuanya, yang langsung melapor ke Polsek Tumbang Titi pada 25 Maret 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Dedy Syahputra Bintang mengungkapkan, bahwa penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Meski telah ditetapkan tersangka, menurut Dedy, ketiga ABH tersebut tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 32 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Penahanan anak hanya dapat dilakukan jika usia sudah 14 tahun atau lebih dan ancaman pidananya minimal 7 tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana adalah 3 tahun 6 bulan, sehingga syarat penahanan tidak terpenuhi," papar AKP Dedy.
"Selain itu, belum tersedianya fasilitas rumah singgah khusus anak di Ketapang yang menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Adapun ke korban GA, saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Ketapang untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan KPPAD, Bapas Anak Kalbar, dan dinas terkait (DP3AP2KB) untuk pendampingan korban.
"Mengingat ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sesuai amanat UU SPPA," tambahnya.
Ketua KPAD Ketapang, Eliyas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan kasus perundungan ini sesuai prosedur.
"Kami akan pastikan semua prosedur penangan perkara berjalan sesuai koridor peradilan anak, termasuk memberikan hak-hak para tersangka dan korban. Apa yang dilakukan pihak Polres sudah sesuai penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum," tukasnya. (Lim)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar