eQuator, PONTIANAK - Di tengah kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan normal. 

 

Dari pantauan di sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, pelayanan berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengurus administrasi dan perizinan di MPP. Demikian pula pasien yang berobat di puskesmas, pelayanan berjalan seperti hari biasa.

 

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, penyesuaian pola kerja ASN dilaksanakan dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Satu di antara warga yang mengurus administrasi kependudukan, Sumi (32), warga Kecamatan Pontianak Barat, mengatakan kedatangannya ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus surat keterangan pindah dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.

 

“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lobi loket pelayanan, Jumat (10/04/2026).

 

Meski sudah mengetahui adanya kebijakan WFH bagi ASN, Sumi yakin bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya karena kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

 

“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” sebutnya.

 

Selain pelayanan administrasi, kebijakan WFH juga tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat mengatakan, di tengah penerapan kebijakan WFH bagi ASN, pelayanan kesehatan di Puskesmas Kampung Bali tetap berjalan normal. Seluruh tenaga kesehatan (nakes) tetap bekerja penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH di lingkungan puskesmas. Hal tersebut mengacu pada arahan dari Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal.

 

“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan, jumlah kunjungan pasien per hari bervariasi, berkisar antara 100 hingga 180 orang. Setelah periode Lebaran, sempat terjadi lonjakan kunjungan hingga mencapai 180 pasien per hari. Sementara dalam kondisi normal, jumlah kunjungan berada di kisaran 120 hingga 150 pasien.

 

“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan penyesuaian sistem kerja,” tutur Popong.

 

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

 

“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja. Namun, output atau hasil kerja yang diharapkan tetap sama,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dilakukan secara selektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.

 

Menurutnya, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti laporan kinerja harian dan rapat daring menggunakan berbagai platform digital.

 

“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” ucap Amirullah.

 

Ia juga memastikan bahwa ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan publik di berbagai unit, baik melalui loket maupun aplikasi digital, tetap berjalan normal.

 

“Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

 

Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Penghematan dapat terjadi pada penggunaan listrik, bahan bakar, hingga biaya operasional lainnya.

 

Namun demikian, Amirullah menyebutkan bahwa dampak efisiensi tersebut masih perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada pemerintah provinsi dan pusat.

 

“Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan ke depan,” pungkasnya. (m@nk)