eQuator, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, menjelaskan program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) merupakan bagian dari pengembangan kompetensi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia menyebut, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), setiap ASN diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.


“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ujarnya menjawab isu yang beredar menyebut adanya pergeseran anggaran perangkat daerah untuk membiayai kegiatan retret, Minggu (05/04/2026).


Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Yang mana mengatur pengembangan kompetensi dilakukan baik di tingkat instansi maupun nasional.


“Setiap PNS memiliki hak, dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” katanya.


Namun demikian, Harisson mengakui alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalbar masih terbatas. Pada APBD 2026, anggaran yang tersedia baru sekitar 0,11 persen dari total belanja, atau masih di bawah ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 yang mengamanatkan sebesar 0,34 persen.


Harisson merinci, anggaran sebesar Rp1,558 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi. Sementara Rp1,938 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan.


Menurut Harisson, kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT telah dianggarkan oleh 25 badan, dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026. Sementara perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.


“Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi,” jelasnya.


Ia menegaskan, pergeseran anggaran tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, dan harus tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Pergeseran hanya diperbolehkan antar mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas untuk tujuan tertentu yang telah dianggarkan  sebelum nya atau untuk administrasi pendidikan dan pelatihan. Tidak boleh menggeser anggaran yang sudah dianggarkan untuk masyarakat, untuk hibah, maupun untuk pembangunan infrastruktur dan lain lain,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN yang salah satunya mengamanatkan efisiensi perjalanan dinas, pemerintah daerah akan melakukan penataan ulang terhadap kegiatan retret tersebut.


Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026. Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas akan kembali dilakukan hingga 50 persen.


“Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang,” pungkas Harisson. (m@nk)