EQUATOR, Jabar – Seorang anggota TNI AD, Sertu Yorhan Lopo tewas dibunuh, pada Rabu (22/09/2021) malam kemarin. Ia ditusuk menggunakan pisau lipat oleh pelaku, Ivan Victor Dethan (28 tahun), saat mencoba melerai perkelahian.
Dikutip dari Detik.com, Jumat (24/09/2021), Kapolresta Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyampaikan, kasus ini berawal dari cekcok mulut antara dua pria, M dan A, yang dipicu oleh masalah knalpot bising.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patumbak, RT 004 / RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kala itu, M yang menggunakan sepeda motor, me-ngegas-ngegas-kan berulang kali motornya. Karena terlalu bising, A kemudian menegur M. Namun karena tak terima ditegur, M malah balik marah, hingga akhirnya keduanya ribut mulut.
Di tengah keributan itu, M lantas memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan. Tak lama kemudian Ivan Victor Dethan pun datang ke lokasi (TKP) dan langsung menusuk A dengan pisau lipatnya, tusukan itu mengenai paha kanan bagian atas si A.
Ditengah keributan yang terjadi, Sertu Yorhan Lopo–yang saat itu kebetulan melintas di TKP, kemudian singgah menghampiri–dengan maksud untuk melerai. Namun Ivan Victor Dethan secara spontan langsung menusuk dada sebelah kiri Sertu Yorhan Lopo.
“Tiba-tiba korban ini datang untuk melerai, niatnya baik, untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Imran di kantornya, Jalan Raya Margonda, Depok, Jumat (24/09/2021).
Pasca tertusuk, Sertu Yorhan Lopo sempat lari menjauh, sekitar 50 meter dari TKP. Namun korban kemudian ambruk dan akhirnya tewas.
Perkelahian masih terus berlanjut, hingga akhirnya “kedua kubu” pergi dari lokasi tanpa mengetahui bahwa korban yang merupakan anggota TNI AD tersebut telah tewas.
Mereka baru tahu keesokan harinya, Kamis (23/09/2021) pagi, sekitar jam 06.00 WIB, setelah jasad korban ditemukan oleh warga di Jalan Patumbak Kelurahan Harjamukti.
Atas kejadian ini, polisi pun menetapkan Ivan Victor Dethan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sertu Yorhan Lopo. Pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda