EQUATOR, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan warning atau peringatan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan enam data finansial kepada siapapun. Karena keenam data ini dinilai krusial jika sampai bocor, terlebih kepada orang-orang yang berniat jahat.
Dilansir dari Tempo.co, Sabtu (25/09/2021), adapun enam data finansial yang dimaksud adalah: user name, password, OTP, PIN, kode CVV/CVC dan nomor kartu kredit.
“Terutama kode OTP. Waspada jika ada yang memintanya melalui email, aplikasi chat telepon, atau SMS,” jelas OJK melalui unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Jumat (24/09/2021).
OJK juga menyebutkan, terdapat lima langkah untuk memastikan keamanan transaksi di perbankan. Kelima langkah itu diantaranya:
- Cek history rekening/saldo secara berkala
- Aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS/internet/mobile banking
- Jangan pernah menandatangani formulir/slip kosong
- Jaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan kode OTP, PIN, username, dan password kepada siapapun, termasuk oknum pegawai bank. Password pun harus diganti secara berkala
- Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera lapor ke bank terkait dan Kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda