EQUATOR, KAPUAS HULU – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini secara langsung memimpin rapat sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas Hulu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kapuas Hulu dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kapuas Hulu tentang besaran dana hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertempat diruang rapat Bupati, Kamis (27/07/2023) .
Didalam berita acara kesepakatan bersama antara TAPD Kapuas Hulu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu tersebut disepakati bahwa anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 KPU Kabupaten Kapuas Hulu menerima dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp35,4 milyar sementara Bawaslu Kapuas Hulu Rp18,8 milyar. Maka jika ditotalkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu memakan biaya Rp54,2 milyar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jika berbicara pada besaran dana Pilkada dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah, dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu tersebut jumlahnya dinilai cukup wajar.
“Karena kita juga sudah melakukan penghitungan secara detail dan tentunya kami juga membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi. Soalnya untuk Pilkada ini ada dana sharing dari mereka. Jadi jika kita bicara soal ini, kita sudah maksimal melakukannya penghitungan untuk Pilkada ini bersama KPU maupun Bawaslu, ” katanya.
Sekda mengatakan, dirinya tetap berharap nanti KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu ketika melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang sudah diberikan dapat digunakan dengan efektif dan efisen. Sehingga dana tersebut bisa kembali lagi ke Pemerintah Daerah.
“Dalam ketentuan sesuai SE Mendagri itukan, kita harus sudah menyiapkan dana 40 persen dari pagi dana yang kita hibahkan. Tapi dengan kondisi keuangan kita yang tidak memungkinkan, maka kita buat pencairannya secara bertahap yang dananya sudah tersedia di APBD 2023 ini. Selebihnya untuk 40 persen tahap kedua akan diupayakan di awal tahun anggaran 2024 sehingga Februari 2024,” jelasnya.
Lanjut Sekda, untuk dana usulan pengamanan Pilkada 2024 sendiri memang sudah ada usulan dari TNI-Polri. Hanya saja memang tidak dibahas secara detail seperti KPU dan Bawaslu.
“Lagipula saat ini dengan adanya Dana Alokasi Umum (DAU) earmark sangat berdampak kepada kita. DAU earmark yakni alokasi anggaran yang digelontorkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis fisik tidak bisa diganggu gugat. Dimana porsinya lebih besar ketimbang tahun lalu, ” jelasnya.
Sambung Sekda, sehingga jika dikaitkan dengan RPJMD Kapuas HuluHulu, kemudian dikatkam dengan LKPJ pertahun visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu tidak tercapai sasarannya karena sudah tidak sesuai dengan programnya.
“Ini yang membuat kita agak berat sehingga kita tidak memiliki keleluasaan untuk mengatur kembali dana yang ada, ” ujarnya.
Sementara Muhammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa usulan dana KPU Kapuas Hulu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 kepada Pemkab Kapuas Hulu sebelumnya sebesar Rp40 milyar.
“Usulan kita sebesar Rp40 milyar itu memang ada pencermatan di internal kita, karena perencanaan awal kita itu di kondisi Covid-19, sehingga kita pun sudah menghapusnyamenghapusnya.
” Kami berterimakasih kepada Pemkab Kapuas Hulu terutama Sekda Kapuas Hulu selalu Ketua TAPD yang akhirnya sepakat memberikan anggaran yang sesuai kami usulkan dan dilakukan penandatanganan. Mudah-mudahan pada saat penandatanganan NPHD nanti tidak ada perubahan lagi, ” ujarnya.
Sementara Mustaan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu mengapresiasi Pemkab Kapuas Hulu dalam pemberian dana hibah Pilkada 2024.
“Angka yang diterima Bawaslu cukup untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024,” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda