EQUATOR, Sanggau – Alat berat perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia melindas patok batas negara Nomor G.531 ketika membuat parit di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mengetahui itu, Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Brigjen TNI Ronny menjadi geram. Jenderal bintang satu yang juga selaku Dankolakops Pamtas RI-Malaysia langsung perintahkan pasukan Pamtas Yonif 144/JY memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.
Ronny siap menindak tegas pelaku perusak patok batas sebagai tanda kedaulatan negara.
“Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara. Apalagi mepet dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line. Ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak ditempat bagi pelakunya,” tegas Danrem, dalam keterangannya diterima redaksi, Rabu (23/02/2022).
Danrem memberi peringatan keras, jika masih terjadi hal serupa, terutama di sekitar parit batas negara, tindakan tegas terpaksa dilakukan.
Dia menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial, sehingga masyarakat sadar pentingnya batas negara. Diharapkan ketika ada kejadian di seputar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Pamtas.
Informasi peristiwa ini awalnya diperoleh dari Salman, warga Dusun Sungai Beruang, Desa Sungai Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Awalnya ia mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas.
Mendengar informasi tersebut Anggota Pos Pamtas Sungai Beruang bergegas mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut tidak bergeser dari kedudukan semula. Setiba di lokasi, ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Anggota Pos Pamtas Sungai Beruang langsung memperbaikinya dengan cara mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.
Adapun diketahui identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman, 40 tahun, asal daerah Pangrante Timur Kelurahan Layang Tanduk Kecamatan Rantepao, Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
Pada saat itu juga Pos Pamtas di Sungai Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya.
Anggota Pamtas Sei Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.
Setelah mendapat teguran itu, Leman mengakui dan tidak akan mengulangi kesalahannya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda