• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Tipikor Pontianak Jebloskan Delapan Terdakwa Proyek Bodong Bank Kalbar ke Penjara

by Equator News
Kamis, 23 September 2021 21:33
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Vonis Tipikor. (Ilustrasi/Antara/Istimewa)
Keterangan foto: Vonis Tipikor. (Ilustrasi/Antara/Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Delapan terdakwa yang terlibat kasus proyek bodong Bank Kalbar Cabang Bengkayang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (20/09/2021). 

Dilansir dari laman Jurnalis.co.id, Kasipidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo, pada Kamis (23/09/2021) menyampaikan, kedelapan terdakwa ini dinyatakan bersalah–sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum–karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun delapan orang terdakwa itu, antara lain: 

  1. Putra Perdana, dipidana selama 4 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.245.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
  1. Sri Rohaeni, dipidana selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
  1. M Yusuf, dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
  1. Kundel, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Julfikar Desi Pusrino, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Aditya, dipidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Sukardi, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Destaria Wiwit, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, sebagian terdakwa ada yang menerima, tapi ada pula yang menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

“Untuk kita sendiri selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” pungkas Adit. (FikA)

Next Post
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Bocor! Sprindik KPK Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Dump Truk Vs Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

1 jam ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Sekda Pontianak Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN PPPK Paruh Waktu

1 jam ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

DWP Pontianak Gelar Bazar Sembako Murah di Halaman Kantor Wali Kota

1 jam ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

2 jam ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Pontianak Utara Sebagai Kawasan Strategis Kota, Biaya Infrastruktur 2026 Capai Rp 63 M

2 jam ago

Trending

  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Pers Ketapang Puji Program “AJK Berbagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version