EQUATOR, Jakarta – Salah satu klausul dari Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN)–yang saat ini telah rampung disusun oleh Bappenas–menyatakan tidak adanya proses Pilkada dalam kepemimpinan ibu kota baru di Kaltim nantinya. Sebagai gantinya presiden bakal melakukan penunjukkan langsung, baik untuk level gubernur maupun para wali kotanya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S Prawiradinata, sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Jumat (03/09/2021).
“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibukota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si ‘gubernur’ ibu kota itu,” kata Rudy di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (02/09/2021).
Sesuai rencana, Rudy mengatakan IKN akan dipimpin oleh seorang kepala otorita. Kepala otorita nantinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek pembangunan di ibu kota baru berjalan tepat waktu dan sekaligus mengelola jalannya pemerintahan.
Penunjukan kepala otorita akan dilakukan setelah Otorita IKN terbentuk melalui peraturan presiden atau Perpres. Dulunya, Otorita IKN dinamai Badan Otorita, namun pemerintah melakukan perubahan. Rudy menjelaskan saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahan RUU IKN sebelum menerbitkan perpres pembentukan Otorita IKN.
Lebih lanjut, adapun RUU IKN kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di DPR. RUU IKN akan dibahas di tingkat legislatif setelah Presiden RI, Joko Widodo, menyerahkan surat presiden atau Surpres Draf RUU IKN.
Rudy tidak dapat memastikan kapan Presiden akan memberikan surpres tersebut. Namun ia memprediksi pembahasan RUU IKN akan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19.
Setelah RUU disahkan, pemerintah sudah dapat memulai pembangunan fisik ibu kota. Rudy melanjutkan bila tak ada halangan, konstruksi ibu kota dapat dimulai pada 2022.
“Intinya UU disahkan agar pembangunan bisa jalan. Mengenai pemindahannya kapan, ya tergantung Presiden,” terang Rudy. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda