• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Tragis, Remaja Putri di Ketapang Jadi Korban Nafsu Kakak Ipar Bejat

by equator
Sabtu, 13 September 2025 19:36
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi perkosaan/pencabulan. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Ketapang – Tindakan bejat seorang petani di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang membuat geger warga. Pria berinisial DA (27 tahun) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur di tepian hutan, dengan disertai ancaman senjata tajam.

Akibat perbuatannya, korban yang masih remaja kini mengalami trauma berat.

Aksi keji itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli, diperkosa, serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, Sabtu (13/09/2025).

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu (10/09/2025) malam.

Personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat ditangkap, DA tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia berdalih tega melakukan aksi bejat tersebut karena merasa tertarik dengan korban.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” cetusnya. (Mi)

Next Post
Kolaborasi Pemkab Polres dan Perusahaan Kehutanan Dukung Ketahanan Pangan di Ketapang

Kolaborasi Pemkab Polres dan Perusahaan Kehutanan Dukung Ketahanan Pangan di Ketapang

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

10 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

16 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

17 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Polemik Penolakan Gus Muwafik di Kalbar, Ini Tanggapan Gubernur dan Kapolda

17 jam ago
Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

Kapolda Kalbar Minta Jajaran Siap Hadapi Bencana Baik Musiman Maupun Dadakan

19 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version