• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Tragis, Remaja Putri di Ketapang Jadi Korban Nafsu Kakak Ipar Bejat

by equator
Sabtu, 13 September 2025 19:36
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi perkosaan/pencabulan. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Ketapang – Tindakan bejat seorang petani di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang membuat geger warga. Pria berinisial DA (27 tahun) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur di tepian hutan, dengan disertai ancaman senjata tajam.

Akibat perbuatannya, korban yang masih remaja kini mengalami trauma berat.

Aksi keji itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli, diperkosa, serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, Sabtu (13/09/2025).

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu (10/09/2025) malam.

Personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat ditangkap, DA tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia berdalih tega melakukan aksi bejat tersebut karena merasa tertarik dengan korban.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” cetusnya. (Mi)

Next Post
Kolaborasi Pemkab Polres dan Perusahaan Kehutanan Dukung Ketahanan Pangan di Ketapang

Kolaborasi Pemkab Polres dan Perusahaan Kehutanan Dukung Ketahanan Pangan di Ketapang

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Dump Truk Vs Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

8 menit ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Sekda Pontianak Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN PPPK Paruh Waktu

15 menit ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

DWP Pontianak Gelar Bazar Sembako Murah di Halaman Kantor Wali Kota

18 menit ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

23 menit ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Pontianak Utara Sebagai Kawasan Strategis Kota, Biaya Infrastruktur 2026 Capai Rp 63 M

28 menit ago

Trending

  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Pers Ketapang Puji Program “AJK Berbagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version