• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, September 24, 2023
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tunggakan Sewa Pedagang Pasar di Sanggau Capai Rp. 200 Juta Lebih, Ini yang Bakal Dilakukan Disperindagkop dan UM Sanggau

by EQUATOR
Senin, 13 Februari 2023 11:53
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto--Kabid Pasar Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Andy Gustami
Foto–Kabid Pasar Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Andy Gustami

EQUATOR, Sanggau. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Diaperindagkop dan UM) mencatat tunggakan sewa para pedagang pasar se-Kabupaten Sanggau mencapai Rp. 200 juta lebih. Tunggakan sewa ruko dan kios tersebut terhitung sejak 2020-2022.

Kepala Disperindagkop Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie melalui Kabid Pasar, Andy Gustami menyebut dua pasar yang jumlah tunggakannya besar, yaitu Pasar Senggol sebesar Rp.60-an juta dan Pasar Entikong Rp.63 juta. Untuk tahap awal, Andy mengatakan, Disperindagkop dan UM akan lebih dulu menyasar penunggak sewa di Pasar Entikong. Ada 3 ruko dan 2 kios di Pasar Entikong bakal disegel.

“Terakhir kami kesana tanggal 31 Januari, masih kami beri dispensasi selama tujuh hari. Tapi karena tanggal 7 kemarin pak Kadis berhalangan, kami mundurkan sampai tanggal 16 Februari. Kami juga harus berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan,” kata Andy Gustami Senin (13/02/2023).

Andy mengatakan, tunggakan tersebut sejak tahun 2020-2022. Surat teguran sudah dilayangkan ke penyewa. Untuk sewa ruko di Pasar Entikong, kata Andi sebesar Rp. 4.249.000 per tahun. Sedangkan kios Rp.2.555.000 pertahun.

“Alasan mereka belum banyar karena belum ada uang. Padahal kalau dihitung perhari untuk sewanya itu tak sampai Rp.5000. Kalau kios, hanya Rp.3000 sampai Rp.3.500 per hari.Jadi manajemen uang mereka yang susah. Tak bisa menyisihkan,” ungkap Aan, sapaan akrab Andy Gustami.

Aan menjelaskan, setelah penyegelan dilakukan, Disperindagkop dan UM Sanggau akan membuka kembali pendaftaran bagi pedagang lain yang berminat.

“Tahun lalu kami melakukan pendataan ulang. Tahun ini karena mau fokus dulu ke Entikong, setelah itu baru kawasan pasar lain habis itu baru kami data. Yang mau daftar masukkan formulir. Orang yang bersangkutan (penunggak,red) tak bisa daftar lagi, kecuali sudah melunasi tunggakannya,” terangnya.

Andy mengatakan, para penyewa ruko maupun kios membayar sewa langsung ke Bank Kalbar. Disperindagkop hanya mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Setelah yang bersangkutan membayar ke Bank Kalbar dan langsung dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda). Berkasnya itu ada lima rangkap, satu rangkap untuk kami. Dari situ kami rekap,” tutupnya. (KiA)

Next Post
Foto---Foto bersama Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Uskup Sanggau, Mgr. Valentinus Saeng usai peresmian Gereja Katolik Santo Robertus Stasi Sanjan Kunut Paroki Kristus Raja Sosok, Keuskupan Sanggau, Minggu (12/02/2023)--Ist

Bupati Sanggau Minta Umat Katolik Tetap Setia pada Sang Juru Selamat, Uskup Ingatkan Pentingnya Pendidikan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Diduga Lakukan Pemecatan Sepihak, PT SIM Terancam Dilaporkan ke Hubungan Industrial

Diduga Lakukan Pemecatan Sepihak, PT SIM Terancam Dilaporkan ke Hubungan Industrial

6 jam ago
Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

22 jam ago
Jurnalis Kapuas Hulu Bagikan Bantuan Sembako pada Lansia dan Warga Kurang Mampu

Jurnalis Kapuas Hulu Bagikan Bantuan Sembako pada Lansia dan Warga Kurang Mampu

1 hari ago
Foto--- Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sanggau, Imalit, SAB memaparkan materi pada acara diseminasi yang digelar di ruang rapat gedung BPKAD Kabupaten Sanggau, Selasa-Rabu (19/20/09/2023)—ist

BPKAD Sanggau Gelar Diseminasi, Dua Hal Ini yang Ingin Dicapai

1 hari ago
Cuaca Ekstrem, PT KAL Komitmen Cegah Karhutla

Cuaca Ekstrem, PT KAL Komitmen Cegah Karhutla

2 hari ago

Trending

  • Dua tersangka kasus Arwana 2020 saat ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

    Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Arwana Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKAD Sanggau Gelar Diseminasi, Dua Hal Ini yang Ingin Dicapai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semakin Sigap, PLN Berikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran dan Lakukan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran di Proyek PLTU 2 Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Sanggau Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Besok Ketuk Palu APBD Perubahan 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Buka TMMD ke-118, Dandim Sanggau Optimis Pengerjaan Jalan Selesai Lebih Cepat dari Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In