• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 9, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Datang Saat Diminta, KPK Akhirnya Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Rumahnya

by Equator News
Sabtu, 25 September 2021 15:09
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di kediaman, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/09/2021).
Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di kediaman, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/09/2021). (Detik.com/Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di kediaman, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/09/2021). 

Hal itu dilakukan KPK lantaran Azis Syamsuddin sebelumnya enggan hadir saat dipanggil melalui ‘surat panggilan’ penyidik, dengan dalih sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Dikutip dari Kompas.com, sebelum dicokok KPK, politisi Partai Golkar tersebut sempat membuat surat balasan kepada penyidik, dengan maksud melakukan ‘tawar’ terkait tanggal pemanggilan dirinya. Di dalam surat itu, Azis meminta agar ia diperiksa bulan depan saja, yakni pada tanggal 4 Oktober 2021 hari Senin.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” bunyi isi surat tersebut.

Namun demikian, KPK menolak ‘tawaran’ itu dan langsung bergerak untuk menjemput paksa Azis Syamsuddin.

Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021). (Luputan6.com/Istimewa)
Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021). (Liputan6.com/Istimewa)

Dikutip dari Detik.com, berdasarkan hasil swab test yang dilakukan kepada Azis Syamsuddin, menyatakan bahwa Azis Syamsuddin dinyatakan negatif Covid-19.

Usai dijemput KPK, Azis Syamsuddin pun kemudian ditahan KPK. Sejurus kemudian, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Terkait dengan kasusnya, Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar. Pemberian uang itu dilakukan di rumahnya sebanyak tiga kali pada Agustus 2020 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021). (Luputan6.com/Istimewa)

Azis Syamsuddin Langsung Ajukan Pengunduran Diri dari Wakil Ketua DPR RI

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

19 jam ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Bupati Ketapang Buka Kegiatan Pendidikan Pemuda Bela Negara

19 jam ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

19 jam ago
Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

21 jam ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

2 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version