• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 28, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Datang Saat Diminta, KPK Akhirnya Jemput Paksa Azis Syamsuddin di Rumahnya

by Equator News
Sabtu, 25 September 2021 15:09
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di kediaman, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/09/2021).
Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di kediaman, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/09/2021). (Detik.com/Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di kediaman, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/09/2021). 

Hal itu dilakukan KPK lantaran Azis Syamsuddin sebelumnya enggan hadir saat dipanggil melalui ‘surat panggilan’ penyidik, dengan dalih sedang melakukan isolasi mandiri (isoman).

Dikutip dari Kompas.com, sebelum dicokok KPK, politisi Partai Golkar tersebut sempat membuat surat balasan kepada penyidik, dengan maksud melakukan ‘tawar’ terkait tanggal pemanggilan dirinya. Di dalam surat itu, Azis meminta agar ia diperiksa bulan depan saja, yakni pada tanggal 4 Oktober 2021 hari Senin.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” bunyi isi surat tersebut.

Namun demikian, KPK menolak ‘tawaran’ itu dan langsung bergerak untuk menjemput paksa Azis Syamsuddin.

Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021). (Luputan6.com/Istimewa)
Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021). (Liputan6.com/Istimewa)

Dikutip dari Detik.com, berdasarkan hasil swab test yang dilakukan kepada Azis Syamsuddin, menyatakan bahwa Azis Syamsuddin dinyatakan negatif Covid-19.

Usai dijemput KPK, Azis Syamsuddin pun kemudian ditahan KPK. Sejurus kemudian, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Terkait dengan kasusnya, Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar. Pemberian uang itu dilakukan di rumahnya sebanyak tiga kali pada Agustus 2020 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FikA)

Next Post
Keterangan foto: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat (24/09/2021). (Luputan6.com/Istimewa)

Azis Syamsuddin Langsung Ajukan Pengunduran Diri dari Wakil Ketua DPR RI

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

GAPKI Kalbar Tegaskan Komitmen Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Tolak Keras Praktik TPPO

GAPKI Kalbar Tegaskan Komitmen Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Tolak Keras Praktik TPPO

13 jam ago
Ini Sembilan Sekolah di Kota Pontianak yang Dapat Penghargaan Adiwiyata dari Wali Kota

Kejari Pontianak Tahan Empat Tersangka Korupsi Kredit Mikro Senilai Rp 2,39 Miliar

19 jam ago
Ini Sembilan Sekolah di Kota Pontianak yang Dapat Penghargaan Adiwiyata dari Wali Kota

Polisi Ingatkan Warga Tak Berkendara dalam Keadaan Mabuk

19 jam ago
Ini Sembilan Sekolah di Kota Pontianak yang Dapat Penghargaan Adiwiyata dari Wali Kota

Kecelakaan Tronton dan Kontainer di Pontianak Jadi PR Kepolisian

19 jam ago
Ini Sembilan Sekolah di Kota Pontianak yang Dapat Penghargaan Adiwiyata dari Wali Kota

Ini Sembilan Sekolah di Kota Pontianak yang Dapat Penghargaan Adiwiyata dari Wali Kota

19 jam ago

Trending

  • Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus BPD HIPMI Kalbar 2025 – 2028 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Prioritaskan Infrastruktur Desa, Jembatan Sengkuang Merabong Diaktifkan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maret 2024, Realisasi APBN di Kapuas Hulu Capai Rp435,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version