• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, November 8, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tahun 2023 Kabupaten Sanggau Dapat Jatah 3000 Hektar Program PSR, Pendaftar Belum Satupun Lolos Verifikasi

by EQUATOR
Kamis, 14 September 2023 16:45
in Berita Daerah, Ekonomi, Goverment, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto—Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Syafriansyah
Foto—Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Syafriansyah

 

EQUATOR, SANGGAU. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Syafriansyah mengungkapkan, tahun 2023 Kabupaten Sanggau kembali mendapat jatah dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 3000 hektar. Sayangnya hingga jelang akhir tahun minim petani yang mendaftar. Kalaupun ada, belum satu pun yang lolos verifikasi.

“Sedangkan alokasi dana masih sama seperti tahun lalu, Rp 30 juta per hektar. Berarti kalau Kabupaten Sanggau bisa menyerap, kita akan mendapatkan sekitar Rp 90 miliar totalnya. Untuk tahun 2023, berdasarkan pendaftaran elektronik yang kita pantau, belum satu hektar pun yang lolos verifikasi. Sudah ada yang daftar tapi dokumennya belum lengkap,” ungkap Syafriansyah, Kamis (14/09/2023).

Ia merinci, persyaratan mendapatkan program PSR masih sama seperti sebelumnya, antara lain: petani harus memiliki lahan sawit yang layak untuk diremajakan. Dari sisi umur sawit lebih dari 25 tahun, sedangkan dari sisi produksi kurang dari 10 ton per hektar per tahun.

“Kemudian legalitas lahan. Bisa berupa sertifikat atau SKT. Kemudian identitas pribadi harus lengkap berupa KTP dan KK,” tambah Syafriansyah.

Minimnya pendaftar berbanding terbalik dengan potensi lahan yang besar. Ia menduga sepinya pendaftar PSR lantaran ketakutan usai Kejaksaan Negeri Sanggau mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi program tersebut.

“Kita mensinyalir para petani kita ini terlalu berhati-hati atau ketakutan yang berlebihan karena melihat ada beberapa kawan bermasalah yang diperiksa. Tapi sebenarnya perlu saya tegaskan, selama kita melaksanakan kegiatan PSR ini mengikuti ketentuan yang berlaku, kita ikuti alur kerja yang sudah ditetapkan, tidak ada alasan untuk kita melepaskan kesempatan ini,” ungkapnya.

Syafriansyah menyayangkan jika para petani tak memanfaatkan kesempatan program PSR tersebut. Pasalnya kesempatan untuk meremajakan sawit sebenarnya sudah lama dinantikan. Selama ini, peremajaan sawit kerap dikeluhkan karena terkendala dana. Sementara saat ini pemerintah telah membantu melalui program PSR.

“Pada kesempatan ini saya sangat mengharapkan petani kita yang memiliki layak untuk mendapatkan PSR, silakan mendaftar. PSR belum tentu ada lagi, apakah masih ada setelah periode pemerintahan sekarang,” sebutnya.

“Yang kita proses yang mendaftar saja. Sisanya kalau tidak ada yang mendaftar dana itu dikembalikan. Potensi lahan yang masih bisa diremajakan di Kabupaten Sanggau sekitar 10 ribu hektar. Itu kebun-kebun eks Pir Trans, Pir sus yang tahun 80-an,” pungkasnya. (KiA)

Next Post
Foto—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Muhammad Yusuf memberikan ceramah hukum di Kantor Bupati Sanggau, Kamis (14/09/2023)---Kiram Akbar

10 Proyek Strategis Daerah Sanggau yang Dikawal dan Diawasi Kejaksaan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

12 jam ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

12 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

1 hari ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

1 hari ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

1 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version