EQUATOR, SANGGAU. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Syafriansyah mengungkapkan, tahun 2023 Kabupaten Sanggau kembali mendapat jatah dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 3000 hektar. Sayangnya hingga jelang akhir tahun minim petani yang mendaftar. Kalaupun ada, belum satu pun yang lolos verifikasi.
“Sedangkan alokasi dana masih sama seperti tahun lalu, Rp 30 juta per hektar. Berarti kalau Kabupaten Sanggau bisa menyerap, kita akan mendapatkan sekitar Rp 90 miliar totalnya. Untuk tahun 2023, berdasarkan pendaftaran elektronik yang kita pantau, belum satu hektar pun yang lolos verifikasi. Sudah ada yang daftar tapi dokumennya belum lengkap,” ungkap Syafriansyah, Kamis (14/09/2023).
Ia merinci, persyaratan mendapatkan program PSR masih sama seperti sebelumnya, antara lain: petani harus memiliki lahan sawit yang layak untuk diremajakan. Dari sisi umur sawit lebih dari 25 tahun, sedangkan dari sisi produksi kurang dari 10 ton per hektar per tahun.
“Kemudian legalitas lahan. Bisa berupa sertifikat atau SKT. Kemudian identitas pribadi harus lengkap berupa KTP dan KK,” tambah Syafriansyah.
Minimnya pendaftar berbanding terbalik dengan potensi lahan yang besar. Ia menduga sepinya pendaftar PSR lantaran ketakutan usai Kejaksaan Negeri Sanggau mengungkap adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi program tersebut.
“Kita mensinyalir para petani kita ini terlalu berhati-hati atau ketakutan yang berlebihan karena melihat ada beberapa kawan bermasalah yang diperiksa. Tapi sebenarnya perlu saya tegaskan, selama kita melaksanakan kegiatan PSR ini mengikuti ketentuan yang berlaku, kita ikuti alur kerja yang sudah ditetapkan, tidak ada alasan untuk kita melepaskan kesempatan ini,” ungkapnya.
Syafriansyah menyayangkan jika para petani tak memanfaatkan kesempatan program PSR tersebut. Pasalnya kesempatan untuk meremajakan sawit sebenarnya sudah lama dinantikan. Selama ini, peremajaan sawit kerap dikeluhkan karena terkendala dana. Sementara saat ini pemerintah telah membantu melalui program PSR.
“Pada kesempatan ini saya sangat mengharapkan petani kita yang memiliki layak untuk mendapatkan PSR, silakan mendaftar. PSR belum tentu ada lagi, apakah masih ada setelah periode pemerintahan sekarang,” sebutnya.
“Yang kita proses yang mendaftar saja. Sisanya kalau tidak ada yang mendaftar dana itu dikembalikan. Potensi lahan yang masih bisa diremajakan di Kabupaten Sanggau sekitar 10 ribu hektar. Itu kebun-kebun eks Pir Trans, Pir sus yang tahun 80-an,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda