• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 26, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Surat Tugas Tak Cukup: Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan Konsumen di Jalan

by equator
Rabu, 14 Mei 2025 15:33
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
M Qahar Awaka, Pakar Hukum Ahli Perbankan dan Fidusia Untan Pontianak. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Fenomena penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (penagih utang) di jalanan masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Banyak konsumen yang merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bahkan dalam beberapa kasus disertai intimidasi.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Kalbar, Ahli Perbankan dan Fidusia Universitas Tanjungpura, M Qahar Awaka menjelaskan, bahwa hal tersebut melanggar ketentuan.

Menurutnya, dalam proses kredit khususnya, dilakukan lembaga pembiayaan non bank dan perbankan, terdapat jaminan fidusia, di mana fidusia merupakan perjanjian yang mengikat antara debitur dan kreditur.

“Penerbitan fidusia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui pendaftaran yang dapat pula difasilitasi oleh notaris,” katanya.

Ia menilai, baik lembaga pembiayaan (leasing) maupun perbankan wajib mengurus fidusia apabila pembiayaan yang dilakukan melibatkan jaminan barang, seperti kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, dalam kasus kredit kendaraan, fidusia berlaku karena konsumen membeli kendaraan dengan pembiayaan dari leasing. Kendaraan digunakan oleh konsumen, namun surat-surat kepemilikan ditahan oleh pihak leasing sampai pelunasan selesai.

“Setelah perjanjian dibuat secara sah dan fidusia didaftarkan, maka baik konsumen maupun leasing memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Etika yang benar adalah membangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Qahar menegaskan, jika terjadi tunggakan pembayaran dari konsumen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi atas jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Eksekusi pun harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Meski dalam perjanjian kredit terdapat klausul bahwa leasing dapat menarik kendaraan jika ada tunggakan beberapa bulan, tetap saja penarikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran debt collector atau penagih utang. Menurutnya, profesi tersebut legal, namun dalam menjalankan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu identitas dan surat tugas resmi. Debt collector juga wajib menjelaskan kepada konsumen mengenai tunggakan dan alasan penarikan.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bolehkah debt collector menarik kendaraan di jalanan? Jawabannya tidak boleh, selama perjanjian fidusia sudah dibuat. Jika belum ada fidusia, itu kesalahan leasing,” tegasnya.

Qahar menekankan, bahwa proses penarikan yang benar harus melalui pengajuan ke pengadilan. Setelah ada putusan inkrah, barulah penarikan dapat dilakukan. Bahkan saat eksekusi, debt collector harus didampingi minimal dua anggota kepolisian.

“Tidak cukup hanya dengan surat tugas dari leasing. Tanpa putusan pengadilan, tindakan penarikan bisa dianggap melanggar hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar konsumen mengetahui hak-haknya dan leasing pun harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan kendaraan tersebut tidak sedang dalam masa kredit atau menjadi agunan di lembaga pembiayaan.

“Jangan tergiur harga murah. Belilah kendaraan di tempat resmi dan terpercaya,” pesannya.

Kepada para debt collector, ia juga berpesan agar bertindak secara komunikatif dan profesional. Hindari tindakan arogan, intimidasi, atau pemaksaan yang bertentangan dengan hukum. (M@nk)

Next Post
621 JCH Kota Pontianak Ikut Bimbingan Manasik Haji

Residivis Narkoba Diringkus di Simpang Masjid, Polisi Ungkap Jaringan Pontianak-Sambas

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

2 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

2 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

2 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

2 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

2 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Natal 2025 Jadi Momentum Bupati Alexander Lihat Langsung Kondisi Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Ketapang Hadirkan Kartu Ketapang Pintar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version