• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sepakati Upah Minimum Kabupaten 2023, Ketua APINDO: Pemkab Sanggau Terlalu Memaksakan Diri 

by EQUATOR
Rabu, 7 Desember 2022 21:06
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto--Kadisnakertrans Kabupatrn Sanggau, Roni Fauzan
Foto—Kadisnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan

EQUATOR, Sanggau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau telah disepakati sebesar Rp 2.703.536.000.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan dalam rapat pekan lalu antara pihaknya dengan Asosiasi Penguasaha Indonesia (APINDO) dalam menentukan nominal besaran UMK tersebut.

“Mereka (APINDO) dengan akademisi dari PSDKU Polnep menggunakan PP sebagai landasan hukum, tapi kami berdasarkan instruksi pusat tetap menggunakan Permenaker yang mengkhususkan UMK tahun 2023. Artinya, Permenaker itu tidak membatalkan PP,” kata Roni Fauzan kepada wartawan, Selasa (06/2/2022).

Roni menjelaskan, jika penentuan UMK mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 maka kenaikan UMK tahun 2023 hanya 3,9 persen, sementara inflasi Provinsi mencapai 5 persen lebih. Namun, jika menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penentuannya mengacu pada tiga variabel Alfa.

“Kalau menggunakan variabel alfa 0,1 kenaikan UMK sekitar 6,1 persen, jika menggunakan variabel alfa 0,2 maka kenaikan UMK 6,5 persen dan jika menggunakan variabel alfa 0,3 maka kenaikan UMK 6,9 persen. Jadi, penentuan Alfa ini juga bukan sembarangan, dilihat dari produktifitas tenaga kerja dan kontribusi mereka di masing-masing daerah,” ungkap Roni.

Dari tiga variabel alfa itu, lanjut Roni, disepakati besaran UMK tahun 2023 mengacu pada variabel alfa terkecil yakni Alfa 0,1 dengan kenaikan 6,1 persen dan telah disetujui oleh forum rapat.

“Hasilnya disepakati Rp 2.703.536.000. Angka ini kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi melalui surat Bupati untuk di SK-kan Gubernur,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Sanggau Konggo Tjintalong Tjindro menegaskan, keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan menyalahi aturan.

“Logikanya, Peraturan Pemerintah itu di atas Peraturan Menteri lo. Ini kok yang dipakai Permenaker, sementara kita punya PP, ini jelas melanggar aturan,” ujar Konggo sapaan akrabnya.

Konggo menyebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau terlalu memaksakan diri dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya ini sudah memaksakan diri, mana ada ceritanya PP kalah dengan deskresi Menteri,” ungkapnya.

Meski menerima putusan tersebut, namun Konggo mengaku pihaknya tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sesuai intruksi DPN APINDO.

“Sekarang ini DPN APINDO sedang melakukan uji materi terhadap Permenaker itu. Jika nanti kami kalah kami legowo menerima keputusan yang sudah ada, tetapi jika nanti Permenaker kalah mereka juga harus legowo menerima penentuan UMK berdasarkan PP,” tegas Konggo. (KiA)

Next Post
Pesan Kajati ke Jajaran Kejari Sanggau: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Pesan Kajati ke Jajaran Kejari Sanggau: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bahasan: Pemuda Penentu Sejarah

Pemkot Pontianak Terus Gencarkan Operasi Pasar, Bantu Warga Kurang Mampu

22 jam ago
Bahasan: Pemuda Penentu Sejarah

Pemkot Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan yang Bersih dan Efisien

23 jam ago
Bahasan: Pemuda Penentu Sejarah

Bahasan: Pemuda Penentu Sejarah

24 jam ago
Edi Kamtono Resmikan Pusat Kuliner Malam Pasar Tengah, Suguhkan Suasana Tempo Dulu

Edi Kamtono Resmikan Pusat Kuliner Malam Pasar Tengah, Suguhkan Suasana Tempo Dulu

2 hari ago
Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

2 hari ago

Trending

  • Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renstra Bapperida Pontianak 2025 – 2029 Fokuskan Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pomdam Tanjungpura Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum TNI yang Pukul Ojol Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version