• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sepakati Upah Minimum Kabupaten 2023, Ketua APINDO: Pemkab Sanggau Terlalu Memaksakan Diri 

by EQUATOR
Rabu, 7 Desember 2022 21:06
in Berita Daerah, Ekonomi, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Foto--Kadisnakertrans Kabupatrn Sanggau, Roni Fauzan
Foto—Kadisnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan

EQUATOR, Sanggau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menyebut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau telah disepakati sebesar Rp 2.703.536.000.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan dalam rapat pekan lalu antara pihaknya dengan Asosiasi Penguasaha Indonesia (APINDO) dalam menentukan nominal besaran UMK tersebut.

“Mereka (APINDO) dengan akademisi dari PSDKU Polnep menggunakan PP sebagai landasan hukum, tapi kami berdasarkan instruksi pusat tetap menggunakan Permenaker yang mengkhususkan UMK tahun 2023. Artinya, Permenaker itu tidak membatalkan PP,” kata Roni Fauzan kepada wartawan, Selasa (06/2/2022).

Roni menjelaskan, jika penentuan UMK mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 maka kenaikan UMK tahun 2023 hanya 3,9 persen, sementara inflasi Provinsi mencapai 5 persen lebih. Namun, jika menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penentuannya mengacu pada tiga variabel Alfa.

“Kalau menggunakan variabel alfa 0,1 kenaikan UMK sekitar 6,1 persen, jika menggunakan variabel alfa 0,2 maka kenaikan UMK 6,5 persen dan jika menggunakan variabel alfa 0,3 maka kenaikan UMK 6,9 persen. Jadi, penentuan Alfa ini juga bukan sembarangan, dilihat dari produktifitas tenaga kerja dan kontribusi mereka di masing-masing daerah,” ungkap Roni.

Dari tiga variabel alfa itu, lanjut Roni, disepakati besaran UMK tahun 2023 mengacu pada variabel alfa terkecil yakni Alfa 0,1 dengan kenaikan 6,1 persen dan telah disetujui oleh forum rapat.

“Hasilnya disepakati Rp 2.703.536.000. Angka ini kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi melalui surat Bupati untuk di SK-kan Gubernur,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Sanggau Konggo Tjintalong Tjindro menegaskan, keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menentukan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan menyalahi aturan.

“Logikanya, Peraturan Pemerintah itu di atas Peraturan Menteri lo. Ini kok yang dipakai Permenaker, sementara kita punya PP, ini jelas melanggar aturan,” ujar Konggo sapaan akrabnya.

Konggo menyebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau terlalu memaksakan diri dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya ini sudah memaksakan diri, mana ada ceritanya PP kalah dengan deskresi Menteri,” ungkapnya.

Meski menerima putusan tersebut, namun Konggo mengaku pihaknya tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sesuai intruksi DPN APINDO.

“Sekarang ini DPN APINDO sedang melakukan uji materi terhadap Permenaker itu. Jika nanti kami kalah kami legowo menerima keputusan yang sudah ada, tetapi jika nanti Permenaker kalah mereka juga harus legowo menerima penentuan UMK berdasarkan PP,” tegas Konggo. (KiA)

Next Post
Pesan Kajati ke Jajaran Kejari Sanggau: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Pesan Kajati ke Jajaran Kejari Sanggau: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

10 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Asisten Setda Ketapang Lepas Pawai Tarhib Ramadhan, Tekankan Makna Spiritual dan Kepedulian Sosial

21 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

21 jam ago
HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

1 hari ago
Pemkot Pontianak Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pontianak City Run 2026 Diikuti 6 Ribu Pelari

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version