Site icon Equatoronline.id

Residivis Narkoba Diringkus di Simpang Masjid, Polisi Ungkap Jaringan Pontianak-Sambas

Tersangka Rk saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Pontianak beserta barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh seorang penumpang taksi lintas kabupaten pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki yang menjadi penumpang taksi jurusan Jawai, Kabupaten Sambas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Batman Pandia mengungkapkan, bahwa timnya langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi dari warga.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, anggota kami berhasil menghentikan sebuah mobil taksi di Jalan Tani, tepatnya di simpang Masjid,” ujar AKP Batman Pandia saat dikonfirmasi.

Dikatakan Pandia, pihaknya menemukan seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan jaket sweater krem dan celana pendek jeans. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika dalam kocek celananya.

Pria tersebut diketahui berinisial Rk (30 tahun). Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 11,78 gram, serta enam butir tablet ekstasi hijau berlogo Red Bull dengan berat bruto 2,49 gram.

“Semua barang haram itu dibungkus dalam plastik hitam dan disembunyikan di saku depan celananya,” jelas Pandia.

Saat diinterogasi, Rk mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Apt yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Jawai, Kabupaten Sambas.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, satu helai tisu, satu lembar plastik hitam, dan satu unit earphone.

Rk kini ditahan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan memburu pelaku utama yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tutup AKP Batman Pandia. (Zrn)

Exit mobile version