EQUATOR, Kubu Raya – Bukannya melindungi, seorang abang di Kabupaten Kubu Raya malah menggagahi adik kandungnya sendiri. Akibat nafsu terlarangnya itu, pelaku berinisial RE (26) masuk bui.
Pelaku dengan buas menjamah adik perempuannya, PU (23). RE menodai adiknya di rumah kosong yang berada di kawasan kebun sawit Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (27/3/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Jatmiko mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini usai mendapat laporan dari FS (33) yang notabene keluarga pelaku dan korban.
“Pemerkosaan itu berlangsung di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang dan diketahui pelapor pada hari Minggu (27/03/2022),” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, Kamis (31/03/2022).
Dari keterangan pelapor dan korban, pada Senin (21/03/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, RE datang ke tempat kerja PU di Jalan Suwignyo Pontianak. RE sempat menginap di rumah, tempat PU bekerja. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja.
“PU tidak diizinkan untuk berpamitan kepada bos PU saat itu. RE langsung membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas,” beber AKP Jatmiko.
Akhirnya keduanya tiba di sebuah rumah kosong kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. RE dan PU beristirahat di rumah kosong tersebut dan menginap. Sekitar pukul 23.00 WIB PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil.
“Setelah selesai, PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak hubungan badan,” jelasnya.
PU menolak ajakan gila abang kandungnya itu. Tapi nafsu birahi sudah di ubun-ubun, penolakan tersebut membuat RE marah. Pelaku langsung memukul pipi kiri PU sebanyak satu kali dan menendang pinggang kiri sebanyak dua kali.
“Selanjutnya RE membuka paksa baju serta celana panjang dan melakukan pemerkosaan, PU terus melawan,” ungkap Jatmiko.
Puas memperkosa adiknya, RE begitu saja meninggalkan PU di rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB pada Rabu (23/03/2022) pelaku pergi dengan membawa ponsel dan KTP.
“Atas kejadian tersebut, PU menceritakan kejadian itu kepada saudaranya FS yang langsung melaporkan peristiwa yang dialami PU ke Polres Kubu Raya pada (28/03/2022),” jelas Jatmiko.
Menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku. RE berhasil diamankan di tempat keluarganya di daerah Sungai Adong, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (30/03/2022).
“Tim Opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa korban, serta pakaian pelaku pada saat melakukan persetubuhan. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Jatmiko. (Anshori)
Beri dan Tulis Komentar Anda