EQUATOR, Sanggau – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Sanggau, hanya tiga yang disepakati dibahas tahun ini.
“Ada dua Raperda yang kita batalkan. Raperda tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Daranante,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sanggau, Robby Sugianto kepada wartawan usai menghadiri Paripurna penetapan perubahan program pembentukan Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2022, Senin (11/4/2022).
Menurut Robby, DPRD memutuskan untuk membatalkan Raperda tersebut. Karena kalau dilanjutkan akan bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Tiga Raperda usulan eksekutif yang dibahas DPRD tahun ini adalah:
Pertama, Raperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Kedua, Raperda tentang dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap pengembangan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau.
Ketiga, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.
Politisi Gerindra itu menambahkan, DPRD masih diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan tiga Perda ini.
“Kalau kita teruskan, otomatiskan Perda terkait Pilkada itukan ndak bisa. Jadi harus ada yang kita korbankan. Itu mekanismenya sesuai dengan peraturan undang-undang kita. Bahwa dalam kondisi tertentu, kita bisa melakukan program atau perubahan Raperda,” ungkapnya.
Terhadap tiga Raperda yang dibahas itu, segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). “Nanti kita akan bekerja, setelah itu baru kita sahkan. Itu setelah mendapatkan pertujuan dari semua fraksi. Nah, nantikan dari fraksi mengutus setiap anggota nya dalam Pansus Raperda tadi,” demikian Robby. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda