• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PUPR ke Kejari Pontianak

by equator
Kamis, 18 Desember 2025 13:14
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejari Pontianak.

EQUATOR, Pontianak — Unit V Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak secara resmi melakukan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret seorang pejabat Kementerian PUPR ke Kejaksaan Negeri Pontianak, pada Rabu sore, 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyatakan, pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, selanjutnya bersama-sama mengantarkan tersangka ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan penahanan,” ujar AKP Agus, Kamis (18/12/2025).

Adapun tersangka, yakni Rahmat, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Perumahan Wilayah Kalimantan I.

Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang juga beririsan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Alternatif lainnya, penyidik juga menerapkan Pasal 12B ayat (1) dengan juncto pasal-pasal terkait.

AKP Agus menegaskan, proses tahap II ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025, berlandaskan laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Zrn)

Next Post
Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Alsintan Guna Tingkatkan Motivasi dan Produktivitas Pertanian

Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Alsintan Guna Tingkatkan Motivasi dan Produktivitas Pertanian

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi-Bahasan Hadiri Rakornas Presiden RI di Bogor, Bahas Penyelarasan Program Strategi Nasional

Edi-Bahasan Hadiri Rakornas Presiden RI di Bogor, Bahas Penyelarasan Program Strategi Nasional

8 jam ago
Dishub Pontianak Akan Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Mulai 2 Februari 2026

Dishub Pontianak Akan Terapkan Sistem Satu Arah Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Mulai 2 Februari 2026

14 jam ago
Bupati Ketapang Tanam Jagung di Manis Mata

Bupati Ketapang Tanam Jagung di Manis Mata

1 hari ago
Sekda Ketapang Buka Lokakarya Advokasi Kampanye Pengembangan Kebijakan Komunikasi

Sekda Ketapang Buka Lokakarya Advokasi Kampanye Pengembangan Kebijakan Komunikasi

1 hari ago
Sekda Ketapang Ingatkan ASN Jaga Integritas

Sekda Ketapang Ingatkan ASN Jaga Integritas

1 hari ago

Trending

  • SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Lantik Kades PAW Asam Jelai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didesak Mundur, Yasonna: “Anteng-anteng Aja”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version