
EQUATOR, Pontianak — Unit V Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak secara resmi melakukan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret seorang pejabat Kementerian PUPR ke Kejaksaan Negeri Pontianak, pada Rabu sore, 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyatakan, pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
“Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, selanjutnya bersama-sama mengantarkan tersangka ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan penahanan,” ujar AKP Agus, Kamis (18/12/2025).
Adapun tersangka, yakni Rahmat, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Perumahan Wilayah Kalimantan I.
Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang juga beririsan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Alternatif lainnya, penyidik juga menerapkan Pasal 12B ayat (1) dengan juncto pasal-pasal terkait.
AKP Agus menegaskan, proses tahap II ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025, berlandaskan laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Zrn)