• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai 7,3 Miliar

by equator
Selasa, 21 Januari 2025 05:54
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (20/01/2025).

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu yang memimpin jumpa pers tersebut menyampaikan, bahwa keberhasilan pihaknya ini merupakan buah dari pengembangan laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar lalu melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam ballpress yang terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,” kata Roma Hutajulu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno yang hadir mendampingi Wakapolda Kalbar mengungkapkan, bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora,” katanya.

“Sedangkan jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian negara adalah Rp 7.300,000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah),” lanjut Bayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) tanpa dilengkapi Angka Pengenal Importir (API) serta memiliki Persetujuan Impor tersebut yakni seseorang berinisial DY alias RN.

DY alias RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) .

“Pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari komitmen Polri dalam mendukung program asta cita. Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa izin, khususnya di pakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,” tutup Wakapolda Kalbar. (Dis)

Next Post
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Bocah SD di Kubu Raya Tewas Tenggelam

6 jam ago
Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

6 jam ago
Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Bahasan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan, Hidupkan Budaya Gotong Royong

9 jam ago
Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

Juara Mini Soccer Bahasan Cup 2025, Radit FC Bawa Pulang Hadian Seekor Sapi

9 jam ago
Wabup Jamhuri Pimpin Rakor Finalisasi Perbaikan Jalan Pelang – Kepuluk Segmen VII

10 Tahun Hari Santri, Bupati Ketapang Apresiasi Peran Pesantren Membangun Bangsa

1 hari ago

Trending

  • Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sanggau Apresiasi PT DSM Bangun Sekolah dan Fasilitas Publik di Mentawak Sansat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laga Fun Chess Exhibition and Tournament 2025, Edi Kamtono Lawan Master Fide Muhammad Kamalsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Kamtono Buka Kejuaraan Renang Antar Klub dan Pelajar se-Kota Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version