Site icon Equatoronline.id

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai 7,3 Miliar

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (20/01/2025).

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu yang memimpin jumpa pers tersebut menyampaikan, bahwa keberhasilan pihaknya ini merupakan buah dari pengembangan laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar lalu melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam ballpress yang terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,” kata Roma Hutajulu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno yang hadir mendampingi Wakapolda Kalbar mengungkapkan, bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora,” katanya.

“Sedangkan jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian negara adalah Rp 7.300,000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah),” lanjut Bayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) tanpa dilengkapi Angka Pengenal Importir (API) serta memiliki Persetujuan Impor tersebut yakni seseorang berinisial DY alias RN.

DY alias RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) .

“Pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari komitmen Polri dalam mendukung program asta cita. Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa izin, khususnya di pakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,” tutup Wakapolda Kalbar. (Dis)

Exit mobile version