• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Penetapan AR Sebagai Tersangka Persetubuhan Balita 4 Tahun, Polda Kalbar Bantah Salah Tangkap

by equator
Selasa, 12 Agustus 2025 18:04
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka persetubuhan balita 4 tahun.

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan AR (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau kekerasan seksual dengan korban berusia 4 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, di rumah kediaman AR di Kota Pontianak. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkap kronologi awal kejadian tersebut.

Adapun hubungan korban dan pelaku adalah paman angkat korban. Di mana AR diketahui merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban.

“Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone milik saksi saudari Sy, korban menonton sebuah film Minion. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raswin, Selasa 12 Agustus 2025.

Penyidikan yang dimulai di Polresta Pontianak dan dilanjutkan Ditreskrimum Polda Kalbar telah memeriksa tersangka, korban, serta sejumlah saksi, yakni nenek korban, RA, HA, Sy, DI, dan ZI.

Dalam kasus ini AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bantah Salah Tangkap

Menanggapi isu yang menyebut adanya salah tangkap yang dilakukan Polda Kalbar, Raswin menegaskan, bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum.

“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AR,” jelasnya.

Meski begitu, Polda Kalbar tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tambahnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus terduga pelaku, bahwa korban diimingi bermain handphone dan menonton film. Di saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

“Untuk motif dan modus secara lengkap, masih kami dalami,” tutup Raswin. (Zrn)

Next Post
Warga, Untan dan Vendor Capai Beberapa Kesepakatan Soal Polemik Pemasangan Smart Parking di Auditorium

Warga, Untan dan Vendor Capai Beberapa Kesepakatan Soal Polemik Pemasangan Smart Parking di Auditorium

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pengendara Beri Uang ke Pengemis di Pontianak Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Pengendara Beri Uang ke Pengemis di Pontianak Bakal Didenda Rp 500 Ribu

21 jam ago
Kejuaraan Basket Piala Bupati Ketapang Dimulai

Remaja Sungai Ambawang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Karet

23 jam ago
Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

Warga Padang Tikar Dikagetkan dengan Penemuan Bayi Laki-laki

23 jam ago
Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

Edi Kamtono Paparkan Arah Pembangunan Pontianak 2025 – 2029, Jadikan Kota Berbasis Lingkungan

23 jam ago
Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

24 jam ago

Trending

  • Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Skala Prioritas Pemkot Pontianak, Bahasan Minta Nazir Masjid Proaktif

    Pertegas 9 Poin Tuntutan, Himakatra Ketapang dan Pontianak Audiensi ke DPRD KKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Mutu dan Reputasi, STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Visitasi Akreditasi Prodi KPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KNPI Ketapang Gelar Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI dan Kohati Cabang Ketapang Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Kontribusi Nyata Bagi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version