
EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan AR (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau kekerasan seksual dengan korban berusia 4 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, di rumah kediaman AR di Kota Pontianak. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkap kronologi awal kejadian tersebut.
Adapun hubungan korban dan pelaku adalah paman angkat korban. Di mana AR diketahui merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban.
“Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone milik saksi saudari Sy, korban menonton sebuah film Minion. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raswin, Selasa 12 Agustus 2025.
Penyidikan yang dimulai di Polresta Pontianak dan dilanjutkan Ditreskrimum Polda Kalbar telah memeriksa tersangka, korban, serta sejumlah saksi, yakni nenek korban, RA, HA, Sy, DI, dan ZI.
Dalam kasus ini AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bantah Salah Tangkap
Menanggapi isu yang menyebut adanya salah tangkap yang dilakukan Polda Kalbar, Raswin menegaskan, bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AR,” jelasnya.
Meski begitu, Polda Kalbar tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tambahnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap modus terduga pelaku, bahwa korban diimingi bermain handphone dan menonton film. Di saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.
“Untuk motif dan modus secara lengkap, masih kami dalami,” tutup Raswin. (Zrn)