• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Penetapan AR Sebagai Tersangka Persetubuhan Balita 4 Tahun, Polda Kalbar Bantah Salah Tangkap

by equator
Selasa, 12 Agustus 2025 18:04
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka persetubuhan balita 4 tahun.

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan AR (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau kekerasan seksual dengan korban berusia 4 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, di rumah kediaman AR di Kota Pontianak. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkap kronologi awal kejadian tersebut.

Adapun hubungan korban dan pelaku adalah paman angkat korban. Di mana AR diketahui merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban.

“Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone milik saksi saudari Sy, korban menonton sebuah film Minion. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raswin, Selasa 12 Agustus 2025.

Penyidikan yang dimulai di Polresta Pontianak dan dilanjutkan Ditreskrimum Polda Kalbar telah memeriksa tersangka, korban, serta sejumlah saksi, yakni nenek korban, RA, HA, Sy, DI, dan ZI.

Dalam kasus ini AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bantah Salah Tangkap

Menanggapi isu yang menyebut adanya salah tangkap yang dilakukan Polda Kalbar, Raswin menegaskan, bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum.

“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AR,” jelasnya.

Meski begitu, Polda Kalbar tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tambahnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus terduga pelaku, bahwa korban diimingi bermain handphone dan menonton film. Di saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

“Untuk motif dan modus secara lengkap, masih kami dalami,” tutup Raswin. (Zrn)

Next Post
Warga, Untan dan Vendor Capai Beberapa Kesepakatan Soal Polemik Pemasangan Smart Parking di Auditorium

Warga, Untan dan Vendor Capai Beberapa Kesepakatan Soal Polemik Pemasangan Smart Parking di Auditorium

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

3 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

4 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Resmikan Pengelolaan IPA PMD-1 Mulia Baru, Bupati Alexander: Kebutuhan Air Bersih Jadi Prioritas

4 jam ago
Sekda Ketapang, Repalianto, bersama perangkat daerah foto bersama usai sosialisasi E-Hibah. (Foto: Prokopim Ketapang)

Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

4 jam ago
Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

12 jam ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version