• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Penetapan AR Sebagai Tersangka Persetubuhan Balita 4 Tahun, Polda Kalbar Bantah Salah Tangkap

by equator
Selasa, 12 Agustus 2025 18:04
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka persetubuhan balita 4 tahun.

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan AR (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau kekerasan seksual dengan korban berusia 4 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, di rumah kediaman AR di Kota Pontianak. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkap kronologi awal kejadian tersebut.

Adapun hubungan korban dan pelaku adalah paman angkat korban. Di mana AR diketahui merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban.

“Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone milik saksi saudari Sy, korban menonton sebuah film Minion. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raswin, Selasa 12 Agustus 2025.

Penyidikan yang dimulai di Polresta Pontianak dan dilanjutkan Ditreskrimum Polda Kalbar telah memeriksa tersangka, korban, serta sejumlah saksi, yakni nenek korban, RA, HA, Sy, DI, dan ZI.

Dalam kasus ini AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bantah Salah Tangkap

Menanggapi isu yang menyebut adanya salah tangkap yang dilakukan Polda Kalbar, Raswin menegaskan, bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum.

“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AR,” jelasnya.

Meski begitu, Polda Kalbar tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tambahnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus terduga pelaku, bahwa korban diimingi bermain handphone dan menonton film. Di saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

“Untuk motif dan modus secara lengkap, masih kami dalami,” tutup Raswin. (Zrn)

Next Post
Warga, Untan dan Vendor Capai Beberapa Kesepakatan Soal Polemik Pemasangan Smart Parking di Auditorium

Warga, Untan dan Vendor Capai Beberapa Kesepakatan Soal Polemik Pemasangan Smart Parking di Auditorium

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

4 jam ago
Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

1 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Kelola Hibah Sesuai Aturan, KONI Ketapang Paparkan Program Kerja dan Prestasi Atlet di Tahun 2025

1 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

1 hari ago
Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

1 hari ago

Trending

  • Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Raih IPKD Tertinggi se-Kalbar untuk Kategori Kota Berfiskal Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi PLN UP3, Bahas Keandalan Pasokan Listrik dan Pemerataan Akses Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version