Site icon Equatoronline.id

Pemkot Pontianak Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Edi: Khususnya Pelaku dengan Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono foto bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar usai meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mendukung penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya untuk kasus-kasus dengan hukuman pidana di bawah lima tahun.

Dukungan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Edi Kamtono menilai, bahwa penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara. “Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU.

Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.

“Misalnya satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.

Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya. (M@nk)

Exit mobile version