
EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi atas tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, sepanjang 2024 terdapat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak, turun dari tahun sebelumnya yaitu 2.435 kasus.
“Ini menandakan tindakan Pemkot Pontianak tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” terangnya usai menyampaikan pidato mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (06/03/2025).
Amirullah berharap, melalui raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.
“Jadi gayung bersambut, kita juga akan menunggu prosedur selanjutnya. Yang pasti ini bentuk kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data WHO,” tuturnya.
Sebagai upaya lain dalam menumpas TBC, Wali Kota Pontianak turut menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR.
Amirullah memaparkan, diantaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah dan swasta.
Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kami usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Amirullah.
Menanggapi usulan Raperda KTR tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin memberikan saran tentang ruang lingkup agar lebih spesifik. Menurutnya, lebih baik di setiap ruang lingkup KTR disediakan ruang khusus bagi perokok.
“Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara,” imbuh Satar, sapaan karibnya.
Pihaknya akan bekerja sama lebih lanjut dengan eksekutif dalam hal ini perangkat daerah terkait untuk mengelaborasi ruang lingkup dan mencarikan solusi terbaik bagi perokok dan non perokok.
“Nanti kita bedah bersama lagi, jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja,” tuturnya.
Selain kedua raperda di atas, Wali Kota juga mengusulkan raperda lainnya yaitu Perubahan Atas Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Peraturan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penyesuaian ini sebagai bentuk penyelarasan terhadap aturan yang lebih tinggi di atasnya. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda