EQUATOR, Sanggau – PT Persada Pratama Cemerlang di Kecamatan Meliau mendapat catatan hitam dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“PT PPC akan diberi surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang kepada wartawan, Selasa (10/05/2022).
Diduga perusahaan bauksit itu punya persoalan serius. Kendati demikian, Yesaya tidak menyebutkan secara rinci kesalahan dimaksud.
“Kami belum menerima surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar. Kalau tidak ada halangan, pekan ini suratnya ditandatangani DLH Provinsi,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran, kata Yesaya, PT PCC diberi waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti perbaikan-perbaikan yang di rekomendasikan.
“Mereka wajib lapor ke DLH Sanggau dua minggu sekali. Dan kami akan perketat pengawasan selama tiga bulan. Pengawasan dari kami sudah berjalan, mereka sudah menghadap Saya untuk wajib lapor satu kali,” bebernya.
Untuk diketahui, PT PPC adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit. Beroperasi di lima Desa. Yakni desa Meliau Hulu, Meranggau, Enggadai, Lalang dan Kunyil. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Meliau.
Terpisah, Humas PT PCC, Jana membenarkan apa yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Atang.
“Kami dari PT PPC berkomitmen melakukan perbaikan-perbaikan yang direkomendasikan DLH Provinsi,” jawabnya singkat. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda