• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 9, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasca Diciduk, YouTuber Muhammad Kece Ditahan Selama 20 Hari

by Equator News
Kamis, 26 Agustus 2021 12:40
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
YouTuber, Muhammad Kace
Keterangan foto: YouTuber, Muhammad Kace. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pasca ditangkap, YouTuber atas nama Muhammad Kace langsung ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk 20 hari pertama. Kace ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

“Benar, 20 hari penahanannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (26/08/2021), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Adapun penahanan terhadap Kace, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan, sejak Rabu (25/08/2021) malam.

“Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” katanya.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Kace diperkarakan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Sejauh ini, Polisi mengaku masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut. (FikA)

Next Post
Aksi viral mahasiswa IAIN berjoget hingga ke atas ambulance. (Istimewa)

Berjoget di Atas Ambulance, Mahasiswa IAIN Diperiksa Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

13 jam ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Bupati Ketapang Buka Kegiatan Pendidikan Pemuda Bela Negara

13 jam ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

13 jam ago
Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

15 jam ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

2 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version