EQUATOR, SANGGAU. Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengaku belum mendapat informasi resmi terkait penahanan oknum ASN Sanggau, GL, yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Yang saya tahu memang sudah berproses dan dilakukan lidik, bahkan sudah tersangka. Namun untuk selanjutnya, saya belum bisa komen karena belum ada informasi dan rilis dari kejaksaan,” kata Suherman, Selasa (06/08/2024).
Meski demikian, Suherman menegaskan dirinya tetap berpegang pada aturan. Jika memang GL telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan namun belum inkracth, juga tetap dikenakan sanksi berdasarkan aturan.
“Mungkin dari aturannya misalnya pemberhentian sementara kalau dia punya jabatan, atau hak-haknya tidak diberikan penuh. Itu kita sesuaikan secara aturan. Ketika sudah inkracht pun nanti kita sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila termasuk kategori pelanggaran berat atau tipikor mungkin bisa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.,” beber Suherman.
Ia juga mengaku harus meminta pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda