Site icon Equatoronline.id

Kendati Tukin Belum Dibayar 8 Bulan, Pemprov Kalbar: Dokter Tetap Tidak Boleh Mogok Kerja

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson
Keterangan foto: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson. (Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Kendati Tunjangan Kinerja (Tukin) belum dibayarkan selama 8 bulan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat (Kadinkes Kalbar), Harisson menilai tetap saja dokter tidak boleh mogok kerja.

Hal itu disampaikan Harisson, menanggapi aksi mogok yang dilakukan sejumlah dokter spesialis poli pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang, pada Senin (23/08/2021). Harisson pun turut menyesalkan dengan adanya aksi mogok kerja tersebut. 

Ia menyatakan, dokter atau Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak boleh memalingkan perhatiannya sedikitpun dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan. Menurut Harisson, setiap detiknya, adalah merupakan waktu yang sangat berharga dalam upaya penyelamatan dan kesembuhan pasien. Karenanya dokter harus selalu ada. 

“Apalagi sekarang ini kita masih berada pada masa gawat darurat atau pandemi Covid-19. Untuk itu, pelayanan dokter dalam hal ini spesialis sangat diperlukan,” kata Harisson, Senin (23/08/2021).

Ia mengingatkan, harusnya para dokter selalu ingat sumpah yang pernah diucapkan. Antara lain bahwa akan membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan.

“Kemudian senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Jangan Biarkan Berlarut-larut

Adapun mengenai permasalahan yang menyangkut belum dipenuhinya hak dokter atau Nakes berupa Tukin, Harisson meminta agar dibicarakan dengan sebaik-baiknya dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Pemda Ketapang pun tolong fokus pada upaya pelayanan masyarakat. Harusnya, setiap permasalahan yang berhubungan langsung ke pelayanan masyarakat segera ditangani dan diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ini berhubungan dengan orang sakit,” jelasnya.

Mestinya, tambah dia, hak-hak dokter atau Nakes hendaknya segera dipenuhi. Terlebih pelayanan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemda.

“Tidak mungkin Pemda meminta orang bekerja melayani masyarakat yang sebenarnya tanggung jawabnya, tetapi tidak membayar atau memenuhi hak-hak yang sudah dijanjikan kepada mereka,” tambah Harisson. (Lim)

Exit mobile version